PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap pria berinisial R.A. (36) di Jalan DR. Murjani Gang Hidayah No. 90, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi menangkap tersangka setelah menerima laporan warga, melakukan penyelidikan, dan memantau aktivitas di lokasi.

Petugas menemukan tersangka saat berada di barak tersebut. Tim langsung mengamankan R.A. lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 29 paket sabu dengan berat kotor sekitar 7,95 gram yang tersimpan dalam dompet hitam di saku celana tersangka.

Pengungkapan Kasus Sabu dan Barang Bukti Narkotika di Palangka Raya

Selain sabu, petugas menyita plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, timbangan digital, telepon genggam, serta uang tunai Rp310.000 yang diduga berasal dari transaksi. Polisi mengumpulkan seluruh barang tersebut sebagai alat bukti untuk proses hukum.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pemantauan intensif hingga menangkap tersangka.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Setelah penangkapan, penyidik langsung memeriksa tersangka untuk mengembangkan kasus. Polisi menelusuri asal barang dan jaringan distribusi yang kemungkinan terlibat dalam peredaran tersebut.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com