Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial M (38) di kawasan Perumahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya. Saat petugas melakukan pemeriksaan, tersangka sempat membuang kantong plastik hitam yang berisi enam paket diduga sabu seberat 2,07 gram.
PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas menangkap seorang pria berinisial M (38) yang kedapatan membawa enam paket narkotika yang diduga jenis sabu di kawasan Perumahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Selanjutnya, Satresnarkoba menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, personel akhirnya menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan.
“Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan pemantauan pada lokasi tersebut, hingga akhirnya sekitar pukul 20.30 WIB personel di lapangan mengamankan tersangka M beserta barang bukti berupa enam paket diduga sabu,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang, Selasa (7/7/2026).
Tersangka Sempat Buang Barang Bukti
Saat petugas melakukan pemeriksaan, M berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kantong plastik hitam. Namun, personel yang berada di lokasi segera mengetahui tindakan tersebut dan langsung mengamankan barang yang dibuang.
Setelah memeriksa isi kantong plastik itu, petugas menemukan enam paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 2,07 gram.
“Keenam paket diduga sabu seberat 2,07 gram itu disimpan tersangka di dalam kantong plastik warna hitam yang sempat dibuang ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan,” jelas AKP Yonika.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Selain enam paket diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi, enam paket diduga sabu dengan berat kotor 2,07 gram, satu pak plastik klip, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Menurut penyidik, seluruh barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara.
“Selain keenam paket tersebut, kami juga mengamankan satu pak plastik klip, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ungkapnya.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkotika
Setelah menangkap tersangka, penyidik membawa M beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya. Selanjutnya, penyidik mendalami asal-usul narkotika tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kota Palangka Raya. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Yonika menegaskan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kami tentunya akan terus bergerak dengan semaksimal mungkin untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang BERSINAR atau Bersih dari Narkoba,” tegas AKP Yonika Winner Te’dang.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan