Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial FA (39) yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan G. Obos. Polisi menyita 10 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,44 gram beserta telepon seluler, sepeda motor, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi menangkap seorang pria berinisial FA (39) yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Petugas melakukan penangkapan di halaman salah satu minimarket setelah memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, personel Satresnarkoba menemukan sejumlah paket diduga sabu yang siap diedarkan.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka berikut barang bukti hasil pemeriksaan badan dan barang bawaan.

“Penangkapan kami lakukan pada Hari Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap seorang pria berinisial FA (39) di halaman salah satu minimarket yang berada pada kawasan Jalan G. Obos atas dugaan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang, Selasa (7/7/2026).

Polisi Sita 10 Paket Diduga Sabu

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,44 gram.

Satu paket berada di kantong celana depan tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya tersimpan di dalam tas selempang yang dibawa FA.

“Yakni 10 paket narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat kotor 4,44 gram, yang mana satu paket ditemukan dalam kantong celana depan dan sembilan paket lainnya dari dalam tas selempang milik tersangka,” jelas AKP Yonika.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti tersebut meliputi, 10 paket diduga sabu seberat kotor 4,44 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp950.000.

Menurut penyidik, seluruh barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi narkotika yang akan dilakukan tersangka.

Penyidik Dalami Jaringan Peredaran Narkotika

Setelah penangkapan, penyidik membawa FA beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini mendalami asal-usul narkotika, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Selain itu juga satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika yang hendak dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memastikan pengembangan perkara terus berjalan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

AKP Yonika menegaskan pihaknya telah menahan FA di Mapolresta Palangka Raya. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap berikutnya.

“Tersangka FA bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Tersangka FA terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Yonika Winner Te’dang.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com