PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Lembaga Bantuan Hukum Dewan Adat Dayak (LBH DAD) Kalimantan Tengah mendampingi ahli waris almarhum Ibung Bangas melaporkan dugaan penggelapan cek ganti rugi senilai Rp600 juta ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Senin (7/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan lahan seluas 1.183 hektare di Kabupaten Gunung Mas yang menurut pihak ahli waris dikuasai dan digarap PT Berkala Maju Bersama (BMB) sejak 2016.
Persoalan mencuat setelah ahli waris menemukan dokumen pembayaran yang mencantumkan nama Ibung Bangas sebagai penerima cek bertanggal 15 September 2021. Pihak keluarga mempertanyakan dokumen tersebut karena Ibung Bangas disebut telah meninggal dunia pada 2000, sehingga ahli waris menyatakan tidak pernah menerima uang ganti rugi tersebut.
Ketua LBH DAD Kalteng, Oki Oktavi Lampe, mengatakan pihak keluarga juga tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain untuk menerima pembayaran atas nama Ibung Bangas.
“Cek ganti rugi lahan seluas 1.183 hektare kepada almarhum Ibung Bangas sama sekali tidak pernah diterima oleh para ahli waris,” kata Oki.
Menurut Oki, dokumen tersebut diketahui ketika persoalan lahan dibawa ke sidang adat di Kecamatan Tewah. Selain cek, pihak LBH DAD menyebut terdapat salinan bank payment voucher dan berita acara penerimaan yang memuat sejumlah tanda tangan.
Namun, ahli waris mengaku tidak mengenal nama maupun pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut sebagai penerima atau penandatangan.
“Dari semua orang yang bertanda tangan, baik dalam bukti cek maupun berita acara penerimaan, merupakan orang-orang yang tidak diketahui dan tidak dikenal oleh ahli waris,” ujar Oki.
Polisi Diminta Telusuri Penerbitan hingga Pencairan Cek
LBH DAD Kalteng meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian pembayaran. Penelusuran itu meliputi pihak yang mengajukan pembayaran, proses persetujuan, penerbitan cek, pihak yang menerima, hingga siapa yang mencairkan dana Rp600 juta tersebut.
Menurut kuasa hukum, titik penting dalam perkara ini adalah memastikan bagaimana cek atas nama seseorang yang menurut keluarga telah meninggal dunia pada 2000 dapat tercantum dalam dokumen pembayaran bertanggal 15 September 2021.
Pihak ahli waris juga meminta penyidik memeriksa dokumen pendukung, termasuk bank payment voucher, berita acara penerimaan dan tanda tangan yang tercantum di dalamnya.
Sampai laporan diajukan, pihak ahli waris menyatakan belum mengetahui siapa yang menerima dan mencairkan cek tersebut. Karena itu, identitas penerima serta aliran dana menjadi bagian penting yang diminta untuk ditelusuri aparat.
LBH DAD Kalteng juga menyebut kemungkinan adanya persoalan terkait prinsip kehati-hatian dalam proses perbankan. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Perwakilan ahli waris, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, menegaskan keluarga tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menerima uang atas nama ahli waris.
LBH DAD Kalteng memperkirakan nilai kerugian yang diklaim pihak keluarga mencapai sekitar Rp45 miliar. Angka tersebut merupakan perhitungan dari pihak pelapor dan belum menjadi nilai kerugian yang ditetapkan penyidik maupun pengadilan.
Sengketa Lahan Berlanjut ke Jalur Hukum
Persoalan cek tersebut merupakan bagian dari sengketa lahan yang lebih luas. Ahli waris mengklaim lahan seluas 1.183 hektare merupakan bagian dari kawasan peninggalan leluhur Ibung Bangas yang mereka sebut sebagai kaleka.
Sidang adat sebelumnya digelar di Kantor Kedamangan Kecamatan Tewah pada 14 Juni 2026. Menurut pihak ahli waris, para pemangku adat dalam proses tersebut memutuskan keluarga sebagai pihak yang berhak atas kaleka yang diklaim sebagai peninggalan almarhum.
“Para pemangku adat melihat secara objektif, netral, dan profesional. Mereka memutuskan kami yang berhak atas kaleka almarhum kakek kami,” kata Denny.
Pihak keluarga kemudian menyebut keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan pemasangan hinting atau portal adat di kawasan yang menjadi objek sengketa.
Namun, klaim mengenai hak atas lahan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku. Demikian pula dugaan penggelapan cek yang dilaporkan ke Polda Kalteng masih berada pada tahap awal dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti.
Sebelum laporan pidana dibuat, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga disebut berupaya memfasilitasi mediasi antara pihak ahli waris dan PT BMB. Pertemuan dijadwalkan pada 1 September 2026, tetapi menurut pihak ahli waris, perusahaan tidak menghadiri agenda tersebut dan menyampaikan surat terkait ketidaksediaannya mengikuti mediasi.
Melalui laporan tersebut, LBH DAD Kalteng berharap Polda Kalteng dapat mengungkap secara terang proses penerbitan, penyerahan dan pencairan cek Rp600 juta. Mereka juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembayaran diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalteng mengenai perkembangan maupun tindak lanjut laporan tersebut. PT Berkala Maju Bersama juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan ahli waris dan LBH DAD Kalteng.
Mahardeka.com membuka ruang hak jawab bagi PT BMB, pihak perbankan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan