PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Personel Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya menegur pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat patroli malam di Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit. Petugas menemukan pelanggaran tersebut ketika melakukan patroli rutin pada Rabu (11/3/2026) malam.

Petugas menghentikan pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Polisi kemudian memberikan teguran serta imbauan agar pengendara mematuhi aturan lalu lintas. Langkah ini bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Patroli malam menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Polsek Rakumpit. Melalui kegiatan ini, polisi memantau situasi keamanan serta menekan potensi pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong sering menimbulkan kebisingan. Kondisi itu dapat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pada malam hari.

“Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, sehingga kami memberikan teguran sekaligus pemahaman kepada pengendara agar menggunakan knalpot sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

Patroli Polsek Rakumpit Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Selain memberikan teguran, personel Polsek Rakumpit juga menyampaikan edukasi kepada pengendara. Petugas menjelaskan aturan penggunaan knalpot sesuai standar kendaraan bermotor.

Polisi mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur kewajiban kendaraan memenuhi spesifikasi teknis, termasuk sistem pembuangan atau knalpot.

Petugas juga mengingatkan pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong di jalan umum. Polisi menilai kesadaran masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

Selain itu, patroli malam membantu polisi memantau aktivitas masyarakat. Kehadiran petugas juga memberi rasa aman bagi warga yang masih beraktivitas pada malam hari.

Polsek Rakumpit terus mengajak masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Polisi berharap pengendara menggunakan knalpot standar agar tidak menimbulkan kebisingan di lingkungan sekitar.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com