PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mencatat 119 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak pemerintah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla pada 1 Juni 2026 hingga 27 Juli 2026. Selama periode tersebut, api menghanguskan 54,86 hektare hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
Data itu berasal dari infografis perkembangan karhutla yang dirilis BPBD Kota Palangka Raya pada Senin (27/7/2026). Dalam laporan tersebut, Kecamatan Jekan Raya mencatat jumlah kejadian terbanyak, yaitu 80 kasus. Selanjutnya, Kecamatan Sebangau mencatat 21 kasus, Pahandut 14 kasus, Bukit Batu empat kasus, sedangkan Rakumpit belum mencatat kejadian karhutla.
Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih membayangi Kota Palangka Raya. Kondisi cuaca kering dan minimnya curah hujan ikut meningkatkan potensi munculnya titik api di sejumlah kawasan.
Jekan Raya Masih Mendominasi Kejadian
BPBD juga melaporkan 10 kejadian karhutla pada pembaruan data tanggal 27 Juli 2026. Kejadian itu tersebar di Kelurahan Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Tanjung Pinang, dan Kameloh Baru.
Petugas masih menangani beberapa lokasi yang belum padam sepenuhnya. Titik tersebut berada di Jalan Tjilik Riwut Km 13/Jalan Robetson Desei, Jalan Tabat Kalsa, Kelurahan Kalampangan, Jalan Danau Rangas, Jalan Yos Sudarso Lanjutan, Jalan Hiu Putih Lanjutan, serta Jalan Trans Kalimantan di belakang Kantor Kelurahan Kameloh Baru dan kawasan PT Palmindo Gemilang Kencana.
Sementara itu, petugas berhasil memadamkan api di Jalan Damang Gustaf Erang, Kelurahan Bukit Tunggal. Tim masih memantau lokasi tersebut agar api tidak kembali muncul.
Petugas juga memadamkan kebakaran di Jalan Karanggan Komplek Kuburan Amuntai, Kelurahan Tanjung Pinang, dengan luas lahan terbakar sekitar 0,10 hektare. Selain itu, petugas mengendalikan kebakaran di Jalan Jati Gang Rukun, Kelurahan Panarung, dengan luas terdampak sekitar 0,04 hektare.
Tim Gabungan Fokus pada Pemadaman dan Pembasahan
BPBD memusatkan penanganan darurat pada pemadaman dan pembasahan lahan. Langkah ini bertujuan mencegah bara api kembali menyala, terutama di lahan gambut yang mudah terbakar.
Laporan BPBD menunjukkan tidak ada korban jiwa hingga pembaruan data 27 Juli 2026. Petugas juga tidak membuka lokasi pengungsian. Kondisi kesehatan masyarakat tetap terkendali. Komunikasi publik berjalan normal dan tidak memerlukan operasi pencarian maupun penyelamatan.
Pada laporan harian tersebut, BPBD mencatat luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 0,15 hektare. Tim juga memastikan ketersediaan logistik tetap memadai untuk mendukung operasi di lapangan.
BPBD Tingkatkan Patroli dan Koordinasi
BPBD Kota Palangka Raya bersama instansi terkait terus memperkuat patroli di kawasan rawan karhutla. Tim gabungan juga mempercepat pemadaman, melakukan pembasahan lahan, dan memperkuat koordinasi antarlembaga.
Operasi penanganan melibatkan BPBD Kota Palangka Raya, BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palangka Raya, Manggala Agni, Samapta Polda Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya, Kodim 1016/Palangka Raya, Satpol PP, TSAK Menteng, BPK Amin Subur, BPK Borneo Sektor, BPK Pinus Permai, BPK Bengaris, BPK Putra Pahandut, BPK Pandawa Kalampangan, serta Emergency Response Personel (ERP).
BPBD mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan titik api yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui Pusdalops-PB Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Nomor 98 atau Info Center 0822-5588-2532. Tim siaga akan menindaklanjuti setiap laporan untuk mencegah kebakaran meluas.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com



Tinggalkan Balasan