PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Polresta Palangka Raya menetapkan seorang perempuan berinisial J, yang merupakan istri almarhum Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang bermula dari percobaan pelarian Brigadir Anton pada Mei 2026.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi membenarkan status hukum terhadap J. Polisi juga telah melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Iya, istrinya Anton sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polres,” kata Dedy kepada wartawan usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota Palangka Raya, Jumat (17/7/2026).

Menurut Dedy, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Kami masih menunggu P21. Setelah itu baru dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Kapolresta menambahkan, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membantu proses penyelundupan senjata api ke dalam lapas.

“Ada kemungkinan pihak lain yang turut serta. Sampai sekarang masih kami dalami,” tegasnya.

Penyidikan Penyelundupan Pistol Terus Dikembangkan

Kasus ini berawal dari percobaan pelarian Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026). Saat itu, Brigadir Anton diduga menggunakan pistol yang masuk ke dalam lapas melalui bantuan dari luar.

Peristiwa tersebut langsung memicu penyelidikan gabungan antara pihak kepolisian dan petugas pemasyarakatan. Penyidik kemudian menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan dalam percobaan pelarian tersebut.

Hasil penyidikan mengarah kepada dugaan keterlibatan J. Polisi menduga perempuan itu berperan menyelundupkan pistol hingga berhasil masuk ke area lapas.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api. Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya mengenai larangan memasukkan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Brigadir Anton Meninggal Sepekan Setelah Percobaan Kabur

Sepekan setelah percobaan pelarian, Brigadir Anton ditemukan meninggal dunia di sel khusus Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (30/5/2026) malam.

Petugas mengetahui kondisi tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin di blok hunian khusus. Mereka sempat menemukan Brigadir Anton masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Namun, kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa itu kemudian memperluas rangkaian penyelidikan. Polisi tidak hanya mengusut asal-usul senjata api, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga berperan dalam penyelundupan pistol ke dalam lapas.

Hingga kini, Polresta Palangka Raya masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com