Personel Polres Katingan terlibat narkoba diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, menjaga integritas institusi, serta memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

KATINGAN, Mahardeka.com – Polres Katingan memberhentikan Brigpol Bugar Sucianur melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Wakapolres Katingan, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo memimpin upacara PTDH di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026).

Polres Katingan mengambil langkah tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus komitmen menjaga marwah institusi. Selain itu, kebijakan ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan menjunjung tinggi kode etik profesi.

PTDH mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, proses tersebut juga mengacu pada Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba.

“Polres Katingan tidak memberi ruang bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Kami akan menegakkan aturan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas AKBP Dodik Hartono.

PTDH Tegaskan Komitmen Polres Katingan

Kapolres menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Karena itu, setiap pelanggaran akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran. Dengan demikian, setiap anggota dapat meningkatkan disiplin, menjaga profesionalisme, serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.

Seluruh Personel Diminta Jaga Integritas

Polres Katingan terus mendorong seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas. Di sisi lain, pimpinan juga mengajak setiap anggota memperkuat pengawasan internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

Melalui pelaksanaan PTDH ini, Polres Katingan kembali menegaskan komitmennya membangun institusi yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, setiap personel harus menjaga nama baik Polri dengan menaati aturan, menjunjung tinggi kode etik, serta menjauhi penyalahgunaan narkoba.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com