Kasus sabu di Kotim kembali terungkap. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap dua terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 18,72 gram dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
SAMPIT, Mahardeka.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari 24 jam. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 18,72 gram yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan pertama dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, jajaran Polsek Ketapang kembali mengungkap kasus serupa pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengatakan keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di dua lokasi berbeda.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (9/7/2026).
Polisi Ungkap Dua Kasus Sabu di Kotim
Pada pengungkapan pertama, polisi menangkap pria berinisial AR (44) di rumahnya yang berada di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Setelah menerima laporan warga, petugas segera melakukan penyelidikan. Kemudian, polisi mendatangi lokasi dan menggeledah rumah terduga pelaku dengan disaksikan ketua RT serta warga sekitar.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 15,65 gram. Polisi menemukan satu paket di dalam kotak kacamata. Sementara itu, dua paket lainnya berada di dalam bekas botol permen.
Kurang dari satu hari kemudian, Polsek Ketapang kembali menangkap seorang pemuda berinisial JS (23) di sebuah barak di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Awalnya, warga melaporkan dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan langsung bergerak menuju lokasi.
Ketika menggeledah tempat kejadian, polisi menemukan timbangan digital mini serta sebuah kaleng bekas permen merek Milton di dalam jok sepeda motor milik JS. Kaleng tersebut berisi empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram.
“Terlapor mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya yang bersangkutan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Edy Wiyoko.
Barang Bukti Capai 18,72 Gram
Dari dua pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sabu dengan total berat 18,72 gram. Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Polres Kotim menilai peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Oleh sebab itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Selain melakukan penindakan, Polres Kotim juga terus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat agar peredaran narkotika dapat ditekan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kedua kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, JS dijerat Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan