Polda Kalteng gagalkan peredaran narkoba dengan mengungkap 331 kasus sepanjang Semester I 2026. Polisi menangkap 439 tersangka dan menyita puluhan kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, serta barang bukti bernilai sekitar Rp140 miliar.

PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 331 kasus narkoba, menangkap 439 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai estimasi mencapai Rp140,345 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut lahir dari penguatan penegakan hukum terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

“Selama Semester I Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah dan jajaran berhasil mengungkap 331 kasus dengan 439 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 63.902,14 gram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate,” katanya, Senin (29/6/2026).

Selain menangkap ratusan pelaku, polisi juga menyita 63,9 kilogram sabu, 16.965 butir ekstasi, ganja, karisoprodol, dan etomidate. Berdasarkan estimasi kepolisian, penyitaan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 1.280.140 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan komitmen kami dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Slamet.

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Pengungkapan Jaringan

Ditresnarkoba Polda Kalteng sendiri mencatat 59 kasus dengan 91 tersangka selama Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 7.641,22 gram sabu dan 479 butir ekstasi.

Selanjutnya, penyidik mengungkap empat kasus menonjol selama Juni 2026. Kasus itu melibatkan jaringan pengedar di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penyidik mengidentifikasi para tersangka memiliki peran sebagai bandar maupun kurir yang memasok narkotika ke berbagai daerah.

Selama penyelidikan, polisi menemukan beragam modus operandi. Para pelaku menyembunyikan sabu di dalam kendaraan, melakukan transaksi di wisma, menjual narkotika dari rumah, hingga memasok barang haram kepada pekerja tambang emas ilegal dan pekerja perkebunan sawit.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut,” katanya.

Barang Bukti Rp140 Miliar dan Ratusan Tersangka Jadi Bukti Keseriusan Pemberantasan

Sepanjang Juni 2026, jajaran Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap 57 kasus narkoba. Pengungkapan tersebut membawa 73 tersangka ke proses hukum. Polisi juga menyita 3.860,55 gram sabu dan 119 butir ekstasi.

Selanjutnya, penyidik memusnahkan sebagian besar barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh tersangka dalam empat kasus menonjol kini menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah. Mereka terancam hukuman mulai dari penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai peran dan jumlah barang bukti yang mereka kuasai.

Di akhir konferensi pers, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengajak masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Tengah,” tutup Slamet.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com