Polsek Pahandut mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Sonic dan menangkap seorang remaja berusia 19 tahun. Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.

PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Personel Polsek Pahandut menangkap seorang remaja berinisial EDL (19) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Sonic 150R milik warga di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Kelurahan Langkai setelah menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku berinisial EDL, berusia 19 tahun, warga Palangka Raya. Anggota kami berhasil mengamankannya di tempat kos yang berada di Kelurahan Langkai,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Sabtu (27/6/2026).

Kasus itu bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban baru saja pulang membeli susu dan popok anak menggunakan sepeda motor Honda Sonic 150R berwarna merah hitam.

Setibanya di rumah, korban memarkirkan kendaraan di halaman depan. Namun, ia lupa mengunci stang sepeda motor sebelum masuk ke dalam rumah.

Sekitar pukul 02.00 WIB keesokan harinya, korban keluar untuk mengambil helm. Saat itulah ia menyadari sepeda motornya telah hilang sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.

Pelaku Manfaatkan Kelalaian Korban

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang kendaraan. Setelah menemukan sasaran, pelaku mendorong sepeda motor ke lokasi yang lebih sepi sebelum membawanya kabur.

Selanjutnya, petugas mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri informasi di sekitar lokasi kejadian, lalu berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Tim Polsek Pahandut kemudian bergerak menuju tempat kos pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic 150R warna merah hitam, kunci kendaraan, serta dokumen resmi kendaraan.

Polisi Kembangkan Penyelidikan

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidak keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya di Kota Palangka Raya.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku pada tempat kejadian perkara lainnya di wilayah Palangka Raya,” kata AKP Iyudi Hartanto.

Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.

Sementara itu, Polsek Pahandut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Polisi meminta pemilik kendaraan mengunci stang, memasang kunci pengaman tambahan, dan memilih lokasi parkir yang aman.

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan demikian, kepolisian dapat bergerak cepat untuk mencegah maupun mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com