Gubernur Kalimantan Tengah menilai dominasi kawasan hutan membatasi ruang pembangunan. Karena itu, Pemprov Kalteng terus mengusulkan peninjauan status kawasan kepada pemerintah pusat.

PALANGKA RAYA, Mahardeka.com — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, mengusulkan peninjauan kembali status kawasan hutan di Kalimantan Tengah. Menurutnya, luas kawasan hutan saat ini membatasi ruang investasi dan pembangunan sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah pusat.

Agustiar menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di Palangka Raya, Senin (22/6/2026) lalu. Ia menjelaskan sekitar 77 persen wilayah Kalimantan Tengah masih berstatus kawasan hutan. Persentase itu, menurutnya, lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Kurang lebih sekitar 77 persen masih kawasan. Idealnya sekitar 60 persen,” kata Agustiar.

Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah terus mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar meninjau kembali status kawasan hutan. Langkah tersebut diharapkan membuka ruang yang lebih luas bagi pembangunan sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.

Pemprov Terus Dorong Evaluasi Status Kawasan

Agustiar mengatakan, beberapa gubernur di Kalimantan telah menyampaikan usulan serupa kepada pemerintah pusat. Menurutnya, evaluasi kawasan hutan perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi.

“Beberapa gubernur sudah mengusulkan itu. Seharusnya kawasan di Kalimantan ini (Kalimantan Tengah) minimal sekitar 40 persen,” ujarnya.

Selain itu, Agustiar menilai perubahan status sebagian kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi berbagai program pembangunan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih luas dalam mengembangkan kawasan strategis.

Investasi Butuh Kepastian Pemanfaatan Lahan

Saat wartawan menanyakan apakah luas kawasan hutan menghambat investasi, Agustiar menjawab singkat bahwa kondisi tersebut memang memengaruhi pengembangan daerah.

“Ya pasti,” katanya.

Menurut Agustiar, kepastian pemanfaatan lahan menjadi salah satu faktor penting bagi investor. Oleh sebab itu, pemerintah daerah terus memperjuangkan penataan kawasan yang tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap usulan yang telah disampaikan. Dengan begitu, investasi, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal.

“Mohon doanya semua lancar saja,” tutup Agustiar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap penataan kawasan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan percepatan pembangunan daerah.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com