PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Unit Reskrim Polsek Pahandut mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kalimantan Gang Kenanga, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Polisi menangkap RP (35), pria yang mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga dengan menggunakan kunci asli kendaraan.

Kasus itu bermula pada Senin, 1 Juni 2026. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban hendak pergi berbelanja. Saat keluar rumah, korban tidak melihat lagi sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya terparkir di halaman.

Korban segera melapor ke Polsek Pahandut. Setelah menerima laporan, penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.

Pelaku Simpan Kunci Motor Sebelum Beraksi

Penyidik menemukan fakta bahwa RP sering datang ke rumah korban untuk membeli kue. Pelaku kemudian memanfaatkan kedekatan tersebut untuk menjalankan rencananya.

Sekitar sepekan sebelum pencurian terjadi, RP mengambil kunci kontak motor yang berada di atas meja rumah korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah menyimpan kunci tersebut, pelaku menunggu situasi yang memungkinkan untuk menjalankan aksi.

Pada hari kejadian, RP berjalan melewati rumah korban ketika suasana sekitar sedang sepi. Ia lalu membuka kunci motor Honda Scoopy dan membawa kendaraan itu pergi.

Aksi tersebut berlangsung tanpa menarik perhatian warga. Namun, laporan korban membantu polisi mengidentifikasi pelaku dan mengembangkan penyelidikan.

Polisi Tangkap RP di Palangka Raya

Setelah mengantongi identitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Pahandut bergerak melakukan pengejaran. Tim kemudian menangkap RP di wilayah Kota Palangka Raya.

“Untuk kejadian tanggal 1 Juni, kalau pelaku diamankan Senin (15/6) sore kemarin ya rekan-rekan. Di Palangka Raya diamankannya,” kata Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, pada Selasa (16/6/26).

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa polisi berhasil mengungkap kasus tersebut hanya dalam beberapa hari setelah korban melapor.

Penyidik lalu memeriksa RP dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi menyita satu unit Honda Scoopy warna cokelat hitam dan satu buah kunci kontak berlogo Honda.

Saat ini, penyidik menahan RP dan memproses berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polsek Pahandut Perkuat Pengawasan Kamtibmas

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa jajarannya akan terus memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyimpan kunci kendaraan di tempat yang aman serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com