PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya menjelaskan penyebab gangguan listrik yang memicu pemadaman bergilir di Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Selasa (28/7/2026). Perusahaan memastikan seluruh tuntutan demonstran akan diteruskan kepada General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) sebagai bahan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Asisten Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Palangka Raya, Gian Wijaya, menegaskan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi. Menurutnya, PLN UP3 memiliki kewenangan terbatas karena seluruh keputusan strategis berada di tingkat manajemen PLN UID Kalselteng yang berkedudukan di Banjarbaru. Meski demikian, ia memastikan seluruh tuntutan masyarakat akan sampai kepada pimpinan untuk mendapatkan perhatian.

“Kami kan dibagi berdasarkan wilayah. Untuk General Manager berkedudukan di Banjarbaru. Tentunya aspirasi teman-teman yang hadir hari ini akan kami sampaikan kepada Pak GM. Nanti kami menunggu arahan dari beliau terkait tindak lanjutnya seperti apa. Yang jelas, aspirasi yang disampaikan hari ini kami pastikan sampai ke pimpinan,” ujarnya.

PLN juga berupaya memfasilitasi permintaan demonstran yang menginginkan dialog secara langsung dengan General Manager melalui sambungan video. Namun, menurut Gian, pimpinan sedang menjalankan agenda lain sehingga belum dapat memenuhi permintaan tersebut. Kendati demikian, PLN tetap membuka ruang komunikasi dan akan menyampaikan seluruh hasil aksi kepada pimpinan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme perusahaan.

“Opsi itu sebenarnya sudah kami sampaikan. Namun karena ada beberapa agenda yang harus dihadiri beliau, harapannya nanti tetap kami tindak lanjuti ke pimpinan,” katanya.

PLN Jelaskan Penyebab Gangguan Listrik

Selain merespons aksi demonstrasi, Gian memaparkan penyebab utama gangguan listrik yang terjadi sejak 22 Juli 2026. Ia menjelaskan gangguan tersebut berasal dari kerusakan teknis pada pembangkit yang menjadi bagian dari sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan. PLTU Asam-Asam mengalami gangguan pada komponen generator, sedangkan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) mengalami kebocoran pada water boiler. Kondisi itu membuat proses perbaikan memerlukan waktu lebih lama karena teknisi harus mengikuti tahapan teknis agar komponen logam tidak mengalami perubahan sifat akibat proses pendinginan yang terlalu cepat.

“Kerusakannya ada di generator PLTU Asam-Asam, sedangkan di PLTU IPP terjadi kebocoran pada water boiler. Perbaikannya memang tidak bisa selesai dalam satu atau dua hari karena ada tahapan teknis yang harus dilalui agar komponen logam tidak mengalami perubahan sifat akibat proses pendinginan yang terlalu cepat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gian menerangkan sistem interkoneksi listrik di Kalimantan menghubungkan pembangkit yang berada di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Dalam kondisi normal, sistem tersebut memungkinkan pasokan listrik dari pembangkit lain menutup kekurangan ketika salah satu unit mengalami gangguan. Namun, kali ini tiga pembangkit besar mengalami gangguan dalam waktu yang hampir bersamaan sehingga daya mampu pasok tidak dapat memenuhi kebutuhan beban masyarakat. Oleh karena itu, PLN menerapkan manajemen beban atau pengaturan beban secara terbatas guna menjaga kestabilan sistem interkoneksi.

“Karena tiga pembangkit besar mengalami gangguan secara beruntun, daya mampu pasok tidak bisa mengimbangi kebutuhan beban masyarakat. Oleh sebab itu kami menerapkan manajemen beban atau pengaturan beban secara terbatas dan terukur untuk menjaga sistem interkoneksi tetap stabil,” katanya.

PLN Targetkan Pemulihan Sistem Agustus 2026

PLN mengakui kebijakan pengaturan beban tersebut berdampak pada pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Meski begitu, perusahaan terus mengatur durasi pemadaman agar berkisar antara tiga hingga empat jam. Gian menjelaskan durasi dapat bertambah ketika konsumsi listrik meningkat pada jam beban puncak, khususnya pada sore hingga malam hari.

“Secara umum pemadaman berkisar tiga sampai empat jam. Kalau lebih dari itu, biasanya karena beban pada saat jam puncak, yakni sekitar pukul 17.00 sampai 22.00, lebih tinggi dari biasanya,” ujarnya.

Terkait tuntutan kompensasi yang disampaikan demonstran, Gian menegaskan PLN akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan akan melakukan evaluasi untuk menentukan mekanisme kompensasi sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, PLN terus mempercepat proses perbaikan pembangkit dan menargetkan satu unit pembangkit kembali beroperasi pada akhir Juli 2026. Setelah itu, perusahaan menargetkan seluruh pembangkit yang mengalami gangguan dapat pulih sepenuhnya pada minggu kedua Agustus 2026 sehingga pasokan listrik bagi masyarakat Kalimantan Tengah kembali normal.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com