PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya mewajibkan seluruh peserta didik menggunakan masker sebagai langkah mengantisipasi dampak kabut asap selama musim kemarau. Disdik juga meminta setiap sekolah membatasi aktivitas luar ruangan ketika kualitas udara menurun akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran yang terbit pada 27 Juli 2026. Edaran itu berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, SMP, hingga lembaga pendidikan nonformal di Kota Palangka Raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan pihaknya menerbitkan surat edaran tersebut untuk menjaga kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah selama musim kemarau.
“Kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi kualitas udara. Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama apabila terjadi penurunan kualitas udara akibat polusi maupun karhutla,” kata Jayani, Selasa (28/7/2026).
Sekolah Batasi Aktivitas Luar Ruangan
Disdik Kota Palangka Raya meminta setiap sekolah memastikan seluruh siswa mengenakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar kelas.
Selain itu, sekolah harus menghentikan sementara kegiatan luar ruangan apabila kualitas udara memburuk. Kebijakan tersebut mencakup upacara bendera, pelajaran olahraga, senam bersama, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
Jayani menjelaskan sekolah tetap dapat menjalankan kegiatan tersebut apabila memindahkannya ke dalam ruangan yang aman.
“Aktivitas tersebut dapat tetap dilaksanakan apabila dipindahkan ke dalam ruangan,” ujarnya.
Disdik juga mengimbau sekolah mengingatkan peserta didik agar mengonsumsi makanan bergizi dan memperbanyak minum air putih. Langkah itu bertujuan menjaga daya tahan tubuh selama musim kemarau.
Sekolah Diminta Pantau Kualitas Udara
Jayani meminta seluruh kepala sekolah aktif memantau kualitas udara melalui informasi resmi BMKG maupun IQAir sebelum menentukan pelaksanaan kegiatan di luar ruangan.
Menurutnya, sekolah dapat kembali menjalankan seluruh aktivitas belajar dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan setelah kualitas udara membaik.
“Kami juga meminta seluruh satuan pendidikan aktif memantau kualitas udara melalui informasi resmi BMKG maupun IQAir sebelum memutuskan pelaksanaan aktivitas di luar ruangan,” jelasnya.
Disdik Kota Palangka Raya akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut sesuai perkembangan cuaca dan kualitas udara. Dengan langkah itu, proses belajar mengajar tetap berlangsung optimal tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
“Harapannya, proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah,” pungkas Jayani.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan