PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya memastikan proses tindak lanjut permohonan pembetulan atau keberatan terhadap penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan setelah Bapenda Kota Palangka Raya menerima permohonan keberatan dari salah satu Wajib Pajak, Pdt. Kris Naptali, terkait penetapan NJOP atas objek pajak yang dimilikinya.
Bapenda kemudian membahas permohonan tersebut melalui rapat teknis bersama jajaran pimpinan Bapenda dan Wajib Pajak yang bersangkutan pada Rabu, 1 Juli 2026, di Kantor Bapenda Kota Palangka Raya.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, S.E., M.Si., mengatakan pihaknya terbuka terhadap setiap masukan, keberatan, maupun permohonan pembetulan yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme resmi.
“ Kami sangat terbuka terhadap masukan dan permohonan pembetulan dari Wajib Pajak. Permohonan yang diajukan oleh Pdt. Kris Naptali telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu Bapenda,” ujar Emi Abriyani, Rabu (8/7/2026).
Bapenda Palangka Raya Tinjau NJOP Melalui Kajian Teknis dan Lapangan

Emi menjelaskan, proses penanganan keberatan NJOP tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga melalui kajian teknis secara mendalam.
Tim Terpadu Bapenda Kota Palangka Raya akan melakukan penelitian terhadap dokumen administrasi serta peninjauan lapangan terhadap Zona Nilai Tanah (ZNT) pada lokasi objek pajak yang diajukan keberatan.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan penetapan NJOP tetap sesuai dengan kondisi riil wilayah serta memenuhi prinsip keadilan dalam pelaksanaan perpajakan daerah.
“Proses ini akan kami jalankan secara transparan dan akuntabel. Hasil penelitian administrasi serta kajian teknis akan disampaikan secara resmi kepada Wajib Pajak,” jelas Emi.
Bapenda menegaskan bahwa setiap permohonan keberatan maupun pembetulan NJOP akan diproses berdasarkan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan, keputusan atas permohonan Wajib Pajak akan diterbitkan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima secara resmi pada 2 Juli 2026.
Bapenda Palangka Raya Pastikan Pelayanan Pajak Berkeadilan
Bapenda Kota Palangka Raya menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang mengedepankan transparansi, kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Seluruh proses tindak lanjut permohonan keberatan NJOP tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Cara Perhitungan dan Persentase Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Selain itu, Bapenda juga berpedoman pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Melalui pelayanan tersebut, Bapenda mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan kanal pelayanan resmi apabila memiliki pertanyaan, kendala, maupun keberatan terkait penetapan pajak daerah.
Bapenda memastikan setiap laporan atau permohonan masyarakat akan mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Kontak Media:
Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya
Jalan Yos Sudarso No. 02, Jekan Raya, Palangka Raya
Laman: http://bapenda.palangkaraya.go.id
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan