PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Keberadaan dua unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggarapan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan dalam proses penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Kuasa hukum pelapor dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah, Naduh, SH, mempertanyakan status dan keberadaan dua alat berat tersebut yang hingga kini belum diketahui secara jelas.
Menurut pihak pelapor, kedua alat berat itu diduga digunakan untuk aktivitas penggarapan lahan di dalam kawasan HPK yang menjadi objek penyelidikan. Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, keberadaan alat berat tersebut disebut tidak lagi berada di lokasi.
“Kami mempertanyakan keberadaan dua alat berat yang sebelumnya berada di lokasi. Sampai sekarang tidak ada penjelasan apakah alat berat tersebut diamankan sebagai barang bukti atau tidak,” kata Naduh, Kamis (9/7/2026).
Kasus dugaan perambahan kawasan HPK Sukamara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Ditreskrimsus Polda Kalteng juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.
Alat Berat HPK Sukamara Jadi Sorotan dalam Proses Penyidikan
Naduh menjelaskan, keberadaan dua alat berat tersebut memiliki keterkaitan penting dalam proses pembuktian dugaan aktivitas penggarapan kawasan HPK.
Ia menyebut satu unit alat berat dilaporkan tidak lagi berada di lokasi ketika perkara masih dalam tahap pengaduan masyarakat. Sementara satu unit lainnya disebut menghilang setelah perkara meningkat menjadi laporan polisi.
“Yang pertama hilang ketika perkara masih tahap pengaduan masyarakat. Yang kedua hilang setelah kasus naik menjadi laporan polisi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.
Menurutnya, alat berat tersebut seharusnya menjadi perhatian penyidik karena dapat menjadi bagian dari barang bukti dalam mengungkap dugaan pelanggaran di kawasan hutan.
Selain keberadaan alat berat, pihak pelapor juga mempertanyakan langkah pengamanan terhadap objek yang diduga berkaitan dengan perkara saat penyidik melakukan pengecekan lapangan.
Naduh mengaku pihaknya tidak melihat adanya tindakan penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman sawit yang berada di kawasan tersebut.
“Saat penyidik turun ke lokasi, kami tidak melihat adanya upaya hukum berupa penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman sawit yang ada di kawasan tersebut. Padahal itu bisa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” katanya.
Ia menilai tindakan pengamanan terhadap barang atau lokasi yang berkaitan dengan perkara diperlukan untuk menjaga kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Pelapor Desak Kepastian Hukum Kasus HPK Sukamara
Selain mempertanyakan status alat berat, LPLHI-KLHI Kalteng juga meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara dugaan perambahan kawasan HPK Sukamara.
Naduh menyebut sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan. Penyidik disebut telah meminta keterangan sejumlah saksi, menerima dokumen pendukung, serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami juga mendapat informasi bahwa keterangan ahli telah diperoleh atau sedang dalam proses pelengkapan. Karena itu kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum terhadap perkara ini,” tegasnya.
Pihak pelapor berencana menyampaikan surat resmi kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk meminta penjelasan terkait status dua alat berat tersebut sekaligus mendorong percepatan proses hukum.
Kasus dugaan perambahan kawasan HPK Sukamara sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul laporan terkait aktivitas penggarapan lahan di dalam kawasan hutan produksi konversi. Dalam prosesnya, penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Humas Polda Kalteng maupun Ditreskrimsus Polda Kalteng belum memberikan tanggapan resmi terkait status dua alat berat tersebut maupun perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan perambahan HPK Sukamara.
Mahardeka.com akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan