JAKARTA, Mahardeka.com – Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendatangi Jakarta untuk menyampaikan pengaduan terkait dampak aktivitas tambang batu bara PT Merge Mining Industri (MMI) yang disebut telah berlangsung selama 18 tahun.

Bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB), warga mengadukan persoalan lingkungan, sosial, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya DPR RI Komisi XII dan Komisi XIII, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan.

Pengaduan tersebut disampaikan karena warga menilai berbagai dampak dari aktivitas pertambangan PT MMI sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2007 belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

Perwakilan warga Rantau Bakula, Mariadi, mengatakan masyarakat telah berupaya memperjuangkan hak mereka di tingkat daerah. Namun, hingga kini warga merasa belum mendapatkan tindak lanjut yang sesuai harapan.

“Sejak saat itulah kami merasakan dampak dari perusahaan MMI. Kami sudah berupaya memperjuangkan hak kami di daerah, namun masih belum juga ditindaklanjuti,” ujar Mariadi dalam konferensi pers di Eksekutif WALHI Nasional, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Warga Rantau Bakula Soroti Dampak Lingkungan Tambang PT MMI

Mariadi menyebut selama hampir dua dekade berdampingan dengan aktivitas tambang, warga mengalami berbagai perubahan terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Menurutnya, sumber air bersih warga mulai mengalami gangguan, sementara debu batu bara dan kebisingan dari aktivitas pertambangan semakin meningkat.

“Mereka (PT MMI) beraktivitas hampir 24 jam setiap hari. Debu itu ke mana-mana hingga ke permukiman warga sehingga sangat mengganggu kenyamanan kami,” katanya.

Selain persoalan debu dan kebisingan, warga juga mengeluhkan kerusakan bangunan. Sejumlah rumah warga disebut mengalami retak hingga amblas yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah.

Dampak lain juga dirasakan pada sektor ekonomi masyarakat. Warga menyebut produktivitas perkebunan, termasuk tanaman palawija dan sawit, mengalami penurunan akibat perubahan kondisi lingkungan.

“Mata pencaharian kami, khususnya perkebunan karet, juga terus menurun akibat perubahan kondisi lingkungan. Mereka (perusahaan) tidak mau mengganti rugi dan cuek-cuek saja,” ujar Mariadi.

Kondisi tersebut, menurut warga, semakin berat setelah fasilitas washing plant atau kolam penampungan limbah batu bara beroperasi dekat kawasan permukiman.

Warga mengaku menghadapi debu yang masuk ke rumah setiap hari, getaran yang memperparah kerusakan bangunan, serta gangguan kesehatan seperti batuk dan keluhan kulit, terutama pada anak-anak dan kelompok lanjut usia.

Selain persoalan lingkungan, warga juga menyoroti persoalan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga disebut menghadapi proses hukum setelah mempertahankan lahan maupun menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.

WALHI Dorong Evaluasi Operasional Tambang PT MMI

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, mengatakan persoalan di Rantau Bakula menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Merge Mining Industri.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan beban ekologis, sosial, dan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat.

“Kami melihat persoalan di Rantau Bakula bukan semata hanya perampasan ruang hidup warga, tetapi lebih dari itu. Ini menyangkut kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Raden Rafiq.

Ia menilai selama 18 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan persoalan hak warga belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah dugaan jebolnya tanggul penampungan limbah washing plant pada 2024 serta kejadian serupa pada Juni dan Juli 2026.

Warga menyebut lumpur tambang mencemari kebun masyarakat dan mengalir ke sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.

Melalui pengaduan di Jakarta, warga meminta sejumlah lembaga negara melakukan langkah konkret, termasuk audit terhadap operasional dan perizinan PT MMI, pemeriksaan kesehatan warga terdampak, pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian hak-hak warga.

Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, menilai persoalan debu batu bara yang dialami warga Rantau Bakula merupakan gambaran kecil dari dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat sekitar.

Menurutnya, debu yang terlihat di rumah warga hanya bagian dari persoalan pencemaran yang tampak secara langsung. Sementara partikel halus seperti PM2.5 berpotensi memberikan dampak lebih serius karena dapat masuk ke saluran pernapasan.

“Debu yang ditunjukkan dalam video dan dikumpulkan selama tiga hari itu memang terlihat jelas. Tetapi yang tidak terlihat, seperti partikel PM2.5, jumlahnya sangat mungkin jauh lebih banyak dan lebih berbahaya karena dapat masuk hingga ke saluran pernapasan paling dalam,” ujar Uli.

Ia menegaskan persoalan tambang bukan hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.

Bagi WALHI, kasus Rantau Bakula menjadi pengingat bahwa pembangunan sektor pertambangan harus tetap memperhatikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com