PULANG PISAU, Mahardeka.com – Seorang pria berinisial EB (40) yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dievakuasi personel Polsek Pandih Batu dari sebuah pondok di kawasan kebun karet, Desa Kantan Dalam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (8/7/2026). Evakuasi dilakukan setelah pria tersebut dilaporkan kerap membawa senjata tajam jenis mandau dan meresahkan warga sekitar.
Kapolsek Pandih Batu, Ipda Yuan Sanjaya, mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga EB pada Minggu (5/7/2026). Berdasarkan informasi yang diterima, kondisi kejiwaan EB kembali kambuh sejak awal tahun 2026 setelah pengobatan medis yang sempat dijalani pada 2024 terhenti pada 2025 karena keluarga beralih ke pengobatan tradisional.
“Sejak awal tahun ini kondisinya kembali kambuh. Dia tidak mau mendekati keluarganya karena tinggal sendiri di sebuah pondok di kebun karet, Desa Kantan Dalam,” ujar Yuan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Yuan, EB memilih mengasingkan diri karena membenci keluarganya akibat gangguan kejiwaan yang dialaminya. Kondisi tersebut mendorong adiknya meminta bantuan kepolisian agar proses penanganan dapat dilakukan secara aman.
Polisi Susun Strategi Evakuasi ODGJ di Pulang Pisau
Menindaklanjuti laporan keluarga, Polsek Pandih Batu langsung melakukan survei dan pemetaan lokasi pada Senin (6/7/2026). Dari hasil pemetaan, petugas mengetahui EB selalu membawa mandau yang terselip di pinggangnya saat beraktivitas.
Selain itu, polisi memperoleh informasi bahwa EB sempat mengancam bahkan mengejar seorang warga yang sedang berburu burung menggunakan senapan angin. Warga lain juga mengaku takut mendekati lokasi pondok karena beberapa kali mendapat ancaman.
Melihat situasi tersebut, Polsek Pandih Batu berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan meminta bantuan personel Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk memperkuat pengamanan selama proses evakuasi.
Petugas juga menemukan sejumlah jebakan berupa papan berpaku yang dipasang terbalik di sekitar pondok serta sebuah parit yang dibuat mengelilingi lokasi. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan karena EB mengalami halusinasi dan merasa seolah-olah berada dalam situasi peperangan atau akan diserang.
Pendekatan Persuasif Berhasil, Mandau Diamankan sebagai Barang Bukti
Saat proses evakuasi berlangsung pada Rabu (8/7/2026), EB sempat berteriak dan berbicara tidak sesuai kenyataan. Ia mengaku sebagai utusan dari surga serta menuduh anaknya telah dibunuh oleh anggota polisi.
Ketika itu, EB memegang balok kayu, sementara sebuah mandau masih terselip di pinggangnya. Meski demikian, petugas tidak mengambil tindakan represif. Polisi memilih melakukan komunikasi secara persuasif untuk menghindari risiko yang dapat membahayakan semua pihak.
“Setelah dibujuk, dia bersedia meletakkan balok tersebut. Kemudian kami kembali melakukan pendekatan hingga akhirnya dia juga meletakkan mandaunya. Setelah seluruh benda tersebut dilepas, barulah kami mengamankan yang bersangkutan,” jelas Yuan.
Kapolsek memastikan tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, warga sempat merasa ketakutan karena EB beberapa kali mengancam masyarakat, melarang warga menyadap karet di sekitar pondok, serta menebas sejumlah tanaman sawit milik warga.
Usai diamankan, EB didampingi keluarganya dan dikawal dua personel Polsek Pandih Batu menuju Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei untuk menjalani perawatan dan pengobatan lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis mandau sebagai barang bukti. Sementara balok kayu yang sempat dibawa EB diamankan di kantor desa karena tidak sempat digunakan untuk melukai atau membahayakan orang lain.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan