Polda Kalteng ungkap 147 kasus 3C sepanjang 2026. Polisi menangkap 287 tersangka, menyita puluhan ton TBS sawit, kendaraan, serta mengungkap keterkaitan sebagian pelaku dengan narkoba dan judi online.
PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat pemberantasan kejahatan konvensional. Sepanjang tahun 2026, jajaran Polda Kalteng menangani 323 kasus 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil mengungkap 147 kasus dan mengamankan 287 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menegaskan keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Kalimantan Tengah.
“Selama tahun 2026, jajaran Polda Kalimantan Tengah menangani sebanyak 323 perkara 3C dan berhasil mengungkap 147 kasus, sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Data kepolisian menunjukkan curat masih mendominasi dengan 214 perkara. Selanjutnya, polisi mencatat 104 kasus curanmor dan 13 kasus curas.
Selain itu, penyidik menangkap 287 tersangka dari seluruh pengungkapan tersebut. Polres Kotawaringin Timur mencatat penanganan perkara terbanyak dengan 81 kasus. Setelah itu, Polresta Palangka Raya menangani 69 kasus, sedangkan Polres Kotawaringin Barat menangani 43 kasus.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Kalteng menangani sembilan perkara. Penyidik berhasil mengungkap enam perkara di antaranya.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran kewilayahan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penindakan terhadap para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Polda Kalteng Ungkap 147 Kasus 3C, Curanmor dan Pencurian Sawit Jadi Sorotan
Ditreskrimum Polda Kalteng menemukan sebagian besar perkara berkaitan dengan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perusahaan dan pencurian kendaraan bermotor akibat kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci pada kendaraan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan 10 tersangka.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti. Barang bukti itu meliputi empat unit truk, lima unit mobil pikap, sekitar 50 ton tandan buah segar kelapa sawit, serta sejumlah alat yang digunakan pelaku seperti tojok, egrek, dan arco.
Selain itu, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti dari pengungkapan perkara di wilayah Polresta Palangka Raya.
Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma mengungkapkan penyidik menemukan fakta lain saat mengembangkan kasus.
Menurutnya, sebagian pelaku memanfaatkan hasil kejahatan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
“Kami juga menemukan indikasi bahwa hasil kejahatan digunakan oleh sebagian pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online, sehingga penindakan terhadap kejahatan konvensional ini juga menjadi bagian dari upaya memutus tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Polda Kalteng Tingkatkan Penanganan Kasus 3C dan Ajak Masyarakat Lebih Waspada
Berdasarkan data kepolisian, tindak pidana 3C sepanjang 2026 menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp2,62 miliar.
Kasus curanmor menjadi penyumbang kerugian terbesar, yakni sekitar Rp1,81 miliar. Selanjutnya, kerugian akibat curas mencapai Rp435 juta, sedangkan curat menimbulkan kerugian sekitar Rp378,69 juta.
Dalam setiap perkara, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, menangkap pelaku, menyita barang bukti, menahan tersangka, hingga melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, mengimbau masyarakat ikut berperan mencegah kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana 3C melalui Call Center Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga diminta memasang CCTV, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta meningkatkan kewaspadaan terutama pada malam hari,” ujarnya.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan