PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga zirkon. Penyidik menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) sebagai tersangka korporasi setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (21/7/2026). Penyidik menduga perusahaan tersebut terlibat dalam praktik penjualan zirkon dan mineral turunannya sepanjang 2020 hingga 2025. Dugaan tindak pidana itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Perkembangan terbaru ini memperluas penyidikan perkara korupsi tata niaga zirkon di Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan sejumlah pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah serta direksi perusahaan swasta sebagai tersangka dan melimpahkan perkara mereka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
PT Kirana Bhumi Mineral Diduga Gunakan Perizinan Bermasalah
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Kirana Bhumi Mineral diduga melakukan aktivitas pertambangan, pengolahan, hingga penjualan komoditas zirkon tanpa didukung Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sesuai ketentuan.
Penyidik juga menduga terdapat praktik suap dalam proses pengurusan izin pertambangan. Dugaan tersebut mengarah kepada pengurus PT Investasi Mandiri yang diduga memberikan sejumlah uang kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyidik menilai pemberian tersebut bertujuan memperlancar penerbitan izin usaha, RKAB, dan dokumen teknis lain sehingga aktivitas pertambangan tetap berjalan.
Selain itu, penyidik menemukan fakta lain yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
PT Kirana Bhumi Mineral diduga tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) miliknya. Sebaliknya, perusahaan diduga membeli Heavy Material Concentrate (HMC) atau puya zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah izin perusahaan.
Perusahaan kemudian mengolah bahan baku tersebut sebelum menjualnya ke pasar domestik maupun ekspor. Penyidik menduga aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan secara melawan hukum sekaligus menyebabkan kerugian negara.
Kerugian Negara Rp242 Miliar, Penyidikan Terus Dikembangkan
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah, dugaan korupsi tata niaga zirkon dan mineral turunannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp242.191.028.525.
Nilai tersebut berasal dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat PT Investasi Mandiri beserta sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Enam terdakwa tersebut terdiri atas VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah saat menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, IH yang merupakan ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, ETS yang bekerja di PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bhumi Mineral, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, serta HAW yang menjabat Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.
Saat pelimpahan perkara, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan pelimpahan dilakukan agar proses pembuktian berjalan lebih efektif karena sebagian besar saksi yang dihadirkan sama.
“Dengan dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, penuntut umum selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing terdakwa,” ujarnya.
Di sisi lain, PT Kirana Bhumi Mineral sempat mengajukan praperadilan atas tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng.
Namun, pada 29 Juni 2026, Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan tersebut. Hakim tunggal menyatakan gugatan perusahaan tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan itu, Hendri Hanafi menegaskan putusan pengadilan semakin memperkuat proses penyidikan.
“Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional. Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor,” tegas Hendri.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik perseorangan maupun korporasi, yang diduga ikut berperan atau menikmati keuntungan dari praktik tata niaga zirkon tersebut.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan