PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah. Kebijakan itu bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif bagi peserta didik.
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyusun aturan itu untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi digital di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut juga menekan risiko perundungan siber, penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, serta perilaku menyimpang di kalangan pelajar.
Pengaturan HP Perkuat Literasi Digital Pelajar
Kepala Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengatakan pengaturan penggunaan handphone menjadi langkah penting untuk membangun budaya digital yang sehat. Menurutnya, pelajar memerlukan pendampingan agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.
“Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar,” kata Adiah, Jumat (17/7/2026).
Adiah menjelaskan, handphone dapat mendukung proses belajar apabila pelajar menggunakannya sesuai kebutuhan. Sebaliknya, penggunaan tanpa pengawasan dapat memicu perundungan siber, penyebaran informasi yang tidak tepat, dan paparan konten negatif.
Ia menegaskan pemerintah tidak bermaksud membatasi akses pelajar terhadap teknologi. Pemerintah justru ingin mengarahkan pemanfaatan teknologi agar mendukung pembelajaran dan pengembangan karakter.
“Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri. Karena itu, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi, dan terhindar dari ancaman di ruang siber,” ujarnya.
Sekolah dan Orang Tua Perkuat Pengawasan
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah meminta sekolah membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran. Sekolah tetap dapat mengizinkan penggunaannya apabila guru membutuhkannya untuk kegiatan belajar.
Pemerintah juga meminta sekolah menyediakan loker penyimpanan handphone. Selain itu, sekolah harus menyosialisasikan aturan kepada orang tua atau wali murid. Sekolah juga perlu memperkuat pencegahan dan penanganan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Gubernur Kalimantan Tengah juga mendorong sekolah memberikan perlindungan kepada korban perundungan. Sekolah diharapkan menyediakan layanan konseling serta membina pelaku agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
Adiah menambahkan, keluarga memegang peran penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah. Menurutnya, sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah akan melahirkan generasi yang cakap digital, berkarakter, dan produktif.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan