PALANGKA RAYA, Mahardeka.com — Universitas Palangka Raya (UPR) bersama Badan Keahlian DPR RI memperkuat pengembangan hukum nasional melalui kerja sama kelembagaan. Kedua pihak menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Rahan UPR, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum pelantikan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Kalimantan Tengah periode 2026–2031. Selain itu, agenda tersebut menghadirkan Seminar Nasional yang membahas revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Kerja sama UPR dan Badan Keahlian DPR RI bertujuan memperkuat peran akademisi dalam proses pembentukan kebijakan hukum. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga mendorong kajian hukum berbasis data serta kebutuhan masyarakat.
UPR dan Badan Keahlian DPR RI Dorong Kajian Hukum Berbasis Data
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung proses legislasi nasional.
Menurutnya, kampus dapat memberikan kajian akademik yang kuat melalui penelitian dan analisis berbasis bukti. Dengan demikian, pembentuk undang-undang dapat memperoleh masukan yang lebih komprehensif.
“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menyediakan kajian akademik dan data berbasis bukti untuk mendukung legislasi yang partisipatif,” ujarnya.
Sementara itu, kerja sama antara UPR dan Badan Keahlian DPR RI juga membuka ruang bagi akademisi untuk terlibat lebih aktif dalam pengembangan regulasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan hukum yang lebih responsif.
Pada rangkaian kegiatan yang sama, panitia melantik Pengurus Wilayah APHTN-HAN Kalimantan Tengah masa bakti 2026–2031. Dr. Kristian, S.H., M.Hum., mendapat amanah sebagai ketua organisasi tersebut.
APHTN-HAN Kalteng Perkuat Perspektif Daerah dalam Hukum Nasional
Kehadiran APHTN-HAN Kalimantan Tengah menjadi wadah bagi para pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Organisasi tersebut berperan dalam memberikan pandangan akademik terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Selain itu, APHTN-HAN Kalteng diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kondisi daerah. Organisasi ini juga membawa perspektif Kalimantan Tengah dalam berbagai diskusi hukum tingkat nasional.
Setelah pelantikan, kegiatan berlanjut dengan Seminar Nasional bertema “Revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan: Mewujudkan Nomor Identitas Tunggal untuk Integrasi Layanan Publik Nasional”.
Dalam seminar tersebut, para peserta membahas konsep Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal. Sistem ini dinilai dapat membantu pemerintah mengintegrasikan berbagai layanan publik.
Selain itu, penerapan identitas tunggal dapat meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat. Pemerintah juga dapat mengelola data kependudukan secara lebih terpadu melalui sistem tersebut.
Seminar nasional itu menghadirkan sejumlah pembicara dari Badan Keahlian DPR RI dan Dewan Pembina APHTN-HAN Kalimantan Tengah. Para narasumber membahas arah pembaruan regulasi administrasi kependudukan di Indonesia.
Melalui kerja sama, pelantikan organisasi, dan seminar nasional tersebut, UPR bersama Badan Keahlian DPR RI memperkuat komitmen dalam pengembangan hukum nasional.
Kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga negara, dan organisasi profesi diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas. Selain itu, sinergi tersebut dapat mendukung pelayanan publik yang semakin terintegrasi. (Harry. B)
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan