Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyambut positif rencana penerapan biodiesel B50. Namun, ia menegaskan pemerintah daerah tetap mematuhi moratorium perkebunan sawit sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menilai rencana penerapan program biodiesel B50 sebagai langkah positif bagi daerah penghasil kelapa sawit. Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tetap mematuhi kebijakan moratorium perkebunan sawit dan belum membuka lahan baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Agustiar saat menjawab pertanyaan wartawan di Palangka Raya, Senin (22/6/2026) lalu. Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki potensi besar untuk mendukung kebutuhan bahan baku biodiesel karena menjadi salah satu sentra produksi kelapa sawit nasional.
“Baguslah. Kita kan daerah penghasil sawit, ya kan, bagus itu,” ujar Agustiar.
Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi program B50 memerlukan tahapan yang jelas. Karena itu, pemerintah pusat masih menyusun berbagai regulasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh.
“Tapi tidak semudah yang dibayangkan. Ada proses, ada regulasi. Katanya bulan Juli ini akan didiskusikan di pusat,” katanya.
Program B50 merupakan kebijakan peningkatan campuran biodiesel berbasis minyak sawit ke dalam bahan bakar solar. Pemerintah pusat menyiapkan program tersebut untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan pemanfaatan Crude Palm Oil (CPO) di dalam negeri.
Moratorium Sawit Tetap Menjadi Acuan
Agustiar memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak akan memperluas areal perkebunan sawit hanya karena adanya rencana penerapan B50. Sebaliknya, pemerintah daerah tetap mengikuti aturan moratorium yang berlaku.
Menurutnya, kapasitas perkebunan sawit yang ada saat ini masih cukup besar untuk mendukung kebutuhan industri.
“Kita kan memang daerah sawit. Yang ada itu saja sudah banyak,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Karena ini kan moratorium. Kami mematuhi aturan yang ada. Sampai sekarang belum ada pembukaan lahan baru, moratorium masih berlaku,” tegasnya.
Sikap tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan