PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya. Petugas menangkap seorang terduga pengedar berinisial SM alias UYA (17) pada Senin (22/6/2026) malam.

Penangkapan berlangsung di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, petugas langsung mengamankan terduga pelaku.

Saat memeriksa lokasi penangkapan, petugas menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang tersebut sempat dijatuhkan oleh terduga pelaku.

Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Petugas kemudian melakukan interogasi awal. Dalam pemeriksaan itu, SM mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Jalan Rindang Banua.

Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus. Petugas selanjutnya menggeledah rumah yang disebutkan oleh terduga pelaku.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram. Petugas juga menemukan 117 butir yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.

Selain narkotika, petugas menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti itu meliputi timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai.

Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas terus meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah yang rawan menjadi lokasi transaksi narkoba.

Satresnarkoba Kembangkan Kasus untuk Ungkap Jaringan

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan petugas mengungkap kasus tersebut berkat informasi masyarakat dan penyelidikan yang berkelanjutan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKP Yonika Winner Te’dang.

Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Polresta Palangka Raya mengajak masyarakat untuk terus membantu upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Polisi menilai dukungan masyarakat memegang peran penting dalam memutus rantai peredaran narkotika. Sinergi antara warga dan aparat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkoba di Kota Palangka Raya.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com