PALANGKA RAYA, Mahardeka.com — Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 100,84 gram di wilayah Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (45) pada Jumat (6/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB setelah menerima laporan masyarakat.
Petugas Satresnarkoba segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan lapangan. Selanjutnya, petugas melakukan pemantauan di Jalan Tjilik Riwut Km 45. Polisi mengamankan terlapor di depan sebuah warung saat berada di lokasi yang dicurigai.
Saat pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket sabu. Terlapor sempat membuang paket tersebut sebelum penangkapan. Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut di tempat kejadian.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah perlengkapan pendukung peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp3.000.000. Terlapor mengakui seluruh barang tersebut sebagai miliknya.
Setelah penangkapan, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polresta Palangka Raya. Penyidik kemudian memulai proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan Kasus Sabu di Tangkiling Tegaskan Komitmen Polri
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.
Selain itu, Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu ini. Oleh karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan