Murung Raya, Mahardeka.com — DPRD Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Senin (17/11/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Murung Raya.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, memimpin rapat paripurna yang dihadiri Wakil Ketua II Likon, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran seluruh unsur tersebut memperkuat komitmen bersama dalam memastikan proses pembahasan anggaran berjalan efektif.

DPRD Tekankan Transparansi dan Kebutuhan Publik

Dalam sambutannya, Rumiadi menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah bekerja maksimal selama proses pembahasan APBD. Ia menyoroti transparansi, akuntabilitas, serta orientasi terhadap kebutuhan masyarakat sebagai fokus utama.

“DPRD bersama pemerintah daerah telah bekerja maksimal melalui rangkaian pembahasan yang panjang dan detail. Persetujuan ini menjadi wujud sinergi kami dalam memastikan APBD dapat menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik,” ujar Rumiadi.

APBD 2026 Siap Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD selama penyusunan APBD 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menyusun substansi APBD berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan prioritas pembangunan daerah agar program dapat berjalan efektif.

Setelah persetujuan ini, pemerintah daerah mulai mempersiapkan pelaksanaan berbagai program pembangunan dan layanan publik yang tercantum dalam APBD 2026. Langkah tersebut sekaligus memperkuat harapan masyarakat terhadap peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Murung Raya.

(Satya. R)

Follow: Mahardeka.Com