MURUNG RAYA, Mahardeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025. DPRD menyelenggarakan rapat penting ini di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, memimpin rapat tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, Ia didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah. Selain itu, acara ini turut menghadirkan Bupati Murung Raya, Heriyus, Plt. Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, Asisten II Setda, K. Zen Wahyu, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya, pada Jumat (07/11/2025)

 

Empat Agenda Utama dan Ranperda Kunci

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rumiadi menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut membahas empat agenda utama. Secara garis besar, agenda ini meliputi:

  1. Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
  2. Penyampaian Ranperda inisiatif DPRD mengenai pemberian bantuan keuangan kepada pemangku agama.
  3. Penyampaian Ranperda usulan Pemerintah Daerah tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha.
  4. Penyampaian laporan hasil penyelesaian kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 oleh anggota DPRD Murung Raya.

Menandai Komitmen Mewujudkan Visi & Misi Pembangunan Daerah dan Pemberian Insentif Berusaha

“Rancangan pendapatan dan belanja daerah bukan sekadar dokumen administrasi keuangan, melainkan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Dengan kata lain, di dalamnya terkandung harapan dan aspirasi seluruh masyarakat Murung Raya,” ungkap Rumiadi.

Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam kesempatan yang sama menyampaikan penjelasan atas dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah. Ranperda tersebut secara spesifik mencakup Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha. Dengan demikian, rapat ini membuka jalan pembahasan anggaran tahun depan.

(Satya. R)

Follow: Mahardeka.com