PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Koalisi sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak mendatangi Mapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/10/2026). Mereka menjenguk tiga warga yang tengah menjalani proses hukum akibat perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di samping itu, mereka juga mengkritik penanganan perkara yang dianggap belum menyentuh semua pihak secara adil.
Kedatangan koalisi tidak hanya sebagai bentuk solidaritas. Mereka juga menyiapkan investigasi lapangan untuk mengumpulkan fakta terkait tiga perkara yang menjerat warga lokal tersebut.
Koalisi terdiri atas Aliansi Dayak Bersatu Kalteng, Mandau Apang Baludang Bulau, Betang Mandau Talawang, BAKORMAD Kapuas, BAPASAK Kalteng, dan Aliansi Masyarakat Adat Kalteng.
Ketua Aliansi Dayak Bersatu Kalteng, Megawati Asmin, mengatakan kedatangan mereka bertujuan melihat langsung kondisi warga Dayak yang sedang menjalani proses hukum.
“Intinya kita mau menjenguk warga kita, warga Dayak yang tersandung kasus karhutla.”
Megawati menegaskan koalisi tidak bermaksud mendahului proses hukum. Menurut dia, penentuan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Kalteng, Ipang, mengatakan koalisi akan melakukan investigasi untuk memastikan proses hukum tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Koalisi Siapkan Investigasi Tiga Perkara
Koalisi kemudian melanjutkan pembahasan di Betang Hapakat, Palangka Raya. Pertemuan tersebut membahas tiga perkara yang melibatkan Albunso alias Icong, Wawan alias Bp. Memey, dan Rudi Jaya alias Rudi.
Koalisi sepakat turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak. Mereka berencana mendatangi pihak terkait, seperti RT dan RW, untuk mengumpulkan fakta terkait perkara yang dihadapi oleh ketiga warga tersebut.
Koalisi juga akan meminta surat kuasa dari keluarga ketiga warga sebagai dasar pendampingan dan advokasi.
Megawati mengatakan hasil investigasi akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau mereka memang tidak bersalah, hanya dijadikan tumbal atau dikambinghitamkan, kami menuntut mereka dibebaskan.”
Namun, apabila investigasi menemukan adanya kesalahan, koalisi tetap menyatakan siap memberikan pendampingan kepada warga dan keluarganya.
“Kalau memang terbukti bersalah, keluarga kita akan melakukan pendampingan atau advokasi agar bisa diringankan.”
Penyidik masih menyidik satu kasus dari tiga perkara tersebut, sedangkan dua perkara lainnya telah mereka limpahkan ke kejaksaan. Koalisi menyatakan pihaknya akan menyesuaikan langkah pendampingan dengan status hukum masing-masing perkara.
Untuk perkara yang masih dalam penyidikan, koalisi akan mengkaji langkah hukum setelah investigasi selesai. Sementara itu, mengenai perkara yang telah berada di kejaksaan, pihak berwenang rencananya akan menyampaikan hasil investigasi kepada pihak terkait.
Selain tiga perkara tersebut, koalisi juga menyoroti penanganan karhutla secara lebih luas. Mereka mempertanyakan langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga kuat oleh koalisi berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Banyak korporasi yang terbukti bahkan sampai dicabut izinnya, tapi belum kita temukan sebagai tersangka.”
Koalisi juga membahas kemungkinan mengajukan gugatan terhadap pemerintah pusat maupun daerah terkait penanganan karhutla dan kabut asap. Pihaknya kini mengkaji citizen lawsuit atau gugatan warga negara sebagai salah satu opsi pilihan.
Megawati mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Perjuangan kami yang lebih besar nanti, kami akan melakukan gugatan terhadap pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.”
Rencana gugatan belum menjadi keputusan akhir. Koalisi akan terlebih dahulu menyelesaikan investigasi terhadap tiga perkara warga, kemudian menggelar rapat lanjutan bersama organisasi masyarakat Dayak lainnya.
Koalisi menyatakan, mereka akan menempuh seluruh langkah melalui mekanisme hukum serta memberikan pendampingan kepada warga dan keluarga yang sedang menjalani proses peradilan. (Harry. B)
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan