PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol. Iwan Kurniawan meminta seluruh Polres, Polresta, hingga Polsek di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah segera menyelidiki setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut bertujuan mengungkap penyebab munculnya api sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolda menyampaikan instruksi tersebut usai mengikuti patroli bersama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kelurahan Sabangau, Kota Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).
“Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran, baik Polres, Polresta maupun Polsek, agar setiap terjadi karhutla segera dilakukan penyelidikan terkait penyebab timbulnya api,” kata Irjen Pol. Iwan Kurniawan.
Polda Kalteng Dalami Penyebab Setiap Karhutla
Kapolda menjelaskan penyelidikan menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kasus karhutla ditangani berdasarkan fakta di lapangan. Penyidik akan mengumpulkan keterangan, memeriksa lokasi, serta menelusuri berbagai kemungkinan penyebab kebakaran.
Menurutnya, proses tersebut juga membantu penyidik menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam setiap kejadian karhutla.
Kapolda mengungkapkan Polresta Palangka Raya bersama jajaran Polsek telah memeriksa sejumlah pemilik lahan yang terbakar. Penyidik menggali informasi dari para pemilik lahan untuk mengetahui kronologi dan penyebab munculnya api.
“Polresta bersama Polsek juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk kami dalami. Semua tetap melalui proses penyelidikan,” ujarnya.
Penyelidikan Utamakan Fakta Lapangan
Irjen Pol. Iwan Kurniawan menegaskan penyidik tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Sebaliknya, mereka akan mengkaji seluruh fakta dan alat bukti sebelum menentukan penyebab kebakaran.
Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, mereka juga akan mendalami kemungkinan kelalaian masyarakat saat beraktivitas di kawasan hutan maupun lahan.
“Semua harus melalui proses penyelidikan supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan. Apakah ada unsur kesengajaan membuka lahan dengan membakar atau karena kelalaian, misalnya saat memancing dan meninggalkan api di lokasi. Semua akan didalami sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolda kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga meminta warga lebih berhati-hati saat beraktivitas di area hutan dan lahan, terutama pada musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.
Polda Kalimantan Tengah terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli terpadu, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sinergi seluruh pihak diharapkan mampu menekan jumlah karhutla sekaligus menjaga kualitas lingkungan di Kalimantan Tengah.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan