PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Polisi mengamankan dua pria di lokasi berbeda pada Senin (13/7/2026). Dari dua pengungkapan itu, petugas menyita 1.600 butir obat yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman serta 32 paket sabu siap edar.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Personel Satresnarkoba mengamankan pria berinisial I (52) setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
Petugas menemukan 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek dengan berat kotor sekitar 858,65 gram. Polisi juga menyita dua toples, telepon genggam Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai Rp1.930.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pada hari yang sama, Satresnarkoba kembali bergerak ke Jalan Kalimantan Gang Beringin Nomor 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial MZ (27) di kediamannya.
Hasil penggeledahan menemukan 32 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Polisi turut menyita timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai Rp1.000.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Dua Kasus
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H., mengatakan kedua pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Tim kemudian memantau lokasi yang dicurigai sebelum mengamankan kedua terduga pelaku.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, baik berupa obat yang diduga narkotika maupun puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” ujar AKP Yonika.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Narkotika
AKP Yonika menegaskan keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika selama Operasi Antik Telabang 2026.
Penyidik kini mendalami kedua perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Polisi juga telah mengamankan seluruh barang bukti di Mapolresta Palangka Raya sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polresta Palangka Raya mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Kepolisian mengajak warga terus melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar upaya pemberantasan narkoba berjalan lebih efektif.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan