Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah masih mendalami informasi mengenai seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan salah satu terduga pelaku dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei. Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan adanya keterlibatan perempuan tersebut dalam perkara pidana.
PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Penyidikan kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan yang menewaskan tiga anggota Polri terus berkembang. Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah mendalami informasi mengenai seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan salah satu terduga pelaku.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut perempuan tersebut memiliki kedekatan dengan seorang pria berinisial B atau Bio, yang sebelumnya telah diamankan aparat dalam rangkaian pengembangan penyidikan.
Selain itu, muncul pula informasi bahwa perempuan tersebut merupakan anak dari Kepala Desa Tumbang Marak, Kabupaten Katingan.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan hubungan keluarga yang dimaksud.
“Benar mas, anak Kades Tumbang Marak,” ujarnya singkat saat di konfirmasi Via WA, Jumat (10/7/2026) malam.
Meski demikian, Slamet menegaskan penyidik belum dapat menyimpulkan apakah perempuan tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Masih kami dalami dulu,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Polisi belum menetapkan status hukum perempuan tersebut maupun menyampaikan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan dirinya.
Penyidik Masih Fokus Mengungkap Rangkaian Peristiwa
Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami hubungan para pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan rangkaian peristiwa di Desa Tumbang Kalemei.
Dalam tahap penyidikan, aparat kepolisian dapat meminta keterangan dari berbagai pihak untuk memperoleh gambaran utuh mengenai suatu perkara. Permintaan keterangan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah terlibat atau bertanggung jawab secara pidana.
Karena itu, setiap informasi yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Bermula dari Operasi Pemberantasan Narkotika
Kasus ini bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Katingan melaksanakan operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Operasi tersebut berujung pada penyerangan terhadap personel kepolisian. Tiga anggota Polri gugur dalam insiden tersebut, yakni Aiptu (Anumerta) Yudhi Perdana Putra, Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana, dan Ipda (Anumerta) Sumariyanto.
Sejak kejadian itu, penyidik Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah terduga pelaku di Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menangkap tiga tersangka di Samarinda, Kalimantan Timur. Hingga kini, kepolisian masih mendalami hubungan antara para pihak yang telah diamankan serta kemungkinan adanya pelaku lain.
Polri menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum setiap orang yang diperiksa akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan