Pengungkapan selama Januari–Juni 2026 menghasilkan 46 tersangka serta penyitaan sabu, ekstasi, obat diduga narkotika Golongan I, dan uang tunai yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap 36 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 46 tersangka dan menyita 1.903,55 gram narkotika beserta uang tunai yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., memaparkan capaian tersebut saat konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Senin (29/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

AKP Yonika mengatakan jajarannya terus meningkatkan penyelidikan, penangkapan, dan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

“Sebanyak 36 kasus berhasil kami ungkap mulai dari Bulan Januari hingga Juni Tahun 2026 di wilayah Kota Palangka Raya, dengan total tersangka yang diamankan yakni sebanyak 46 orang dengan rincian 41 laki-laki, 4 perempuan dan 1 anak di bawah umur,” paparnya.

Data tersebut menunjukkan mayoritas tersangka merupakan laki-laki. Namun, polisi juga mengamankan empat perempuan dan seorang anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Polisi Sita Lebih dari 1,9 Kilogram Narkotika

Selain menangkap puluhan tersangka, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total barang bukti mencapai 1.903,55 gram dari berbagai jenis narkotika.

AKP Yonika menjelaskan, barang bukti tersebut terdiri atas 941,72 gram sabu, 355,97 gram ekstasi, dan 605,86 gram obat berwarna putih tanpa merek yang diduga termasuk narkotika Golongan I.

“Yang terdiri dari 941,72 gram jenis sabu, 355,97 gram jenis ekstasi dan 605,86 gram obat warna putih tanpa merek yang diduga termasuk dalam narkotika golongan I,” tuturnya.

Penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp24.970.000. Polisi menduga uang tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

AKP Yonika menambahkan, sebagian barang bukti uang sudah memasuki proses Tahap II di Kejaksaan. Sementara itu, penyidik masih memproses sisanya.

“Kemudian untuk barbuk uang tunai sebanyak Rp21.320.000,00 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II di kejaksaan, sedangkan Rp3.650.000,00 masih dalam proses,” pungkasnya.

Pemberantasan Narkoba Terus Diperkuat

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyidik tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga terus menelusuri jaringan yang lebih luas.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Polresta Palangka Raya dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar maupun pemasok.

Polresta Palangka Raya juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Kepolisian meminta warga segera melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat akan mempercepat pengungkapan kasus. Selain itu, kerja sama tersebut dapat mempersempit ruang gerak para pelaku.

Keberhasilan mengungkap 36 kasus selama enam bulan pertama 2026 memperlihatkan keseriusan Polresta Palangka Raya dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika. Upaya itu sekaligus mempertegas komitmen Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi untuk mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com