PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati memilih jasa angkutan penumpang. Pasalnya, marak travel tanpa izin di Kalteng berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa, terutama apabila terjadi kecelakaan lalu lintas karena penumpang belum tentu memperoleh perlindungan asuransi.

Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, mengungkapkan hingga saat ini baru sekitar tujuh perusahaan Angkutan Jemput Dalam Provinsi (AJDP) yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi. Sementara itu, masih banyak pelaku usaha travel yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan legalitas.

“Untuk AJDP yang menjadi kewenangan provinsi, saat ini kurang lebih ada tujuh yang sudah berizin. Kalau untuk angkutan jemput antarprovinsi atau AJAP itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan melalui BPTD,” kata Yulindra saat diwawancarai, Rabu (24/6/2026).

Menurut Yulindra, praktik travel tanpa izin tidak hanya terjadi di Kalimantan Tengah. Kondisi serupa juga ditemukan di berbagai daerah lain di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah daerah terus mendorong pelaku usaha agar segera memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Dishub Kalteng Dorong Travel Segera Lengkapi Legalitas

Yulindra menjelaskan, sebagian pelaku usaha belum mengurus izin operasional karena kendaraan yang mereka gunakan juga dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Padahal, salah satu syarat utama memperoleh izin adalah kendaraan harus berstatus angkutan umum dengan pelat nomor kuning. Selain itu, perusahaan penyedia jasa angkutan wajib berbadan hukum, baik dalam bentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, maupun yayasan.

“Kadang-kadang kendala di lapangan karena kendaraan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan angkutan orang, tetapi juga untuk kepentingan pribadi. Hal itu yang membuat mereka enggan mengurus izin karena kendaraannya harus berpelat kuning,” ujarnya.

Karena itu, Dishub Kalteng bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyiapkan solusi bagi para pelaku usaha. Pemerintah mendorong mereka bergabung ke koperasi Organda agar proses pengurusan izin menjadi lebih mudah.

“Kami sudah berdiskusi dengan kawan-kawan Organda. Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah mereka bergabung ke dalam koperasi Organda. Nanti Organda yang akan mengkoordinir,” jelas Dedy.

Penumpang Berpotensi Kehilangan Hak Asuransi

Selain persoalan legalitas, Yulindra menegaskan bahwa marak travel tanpa izin di Kalteng juga berdampak langsung terhadap perlindungan penumpang.

Ia menjelaskan, kendaraan yang belum memiliki izin resmi akan mengalami kendala saat didaftarkan dalam program perlindungan penumpang melalui Jasa Raharja. Akibatnya, penumpang berisiko tidak memperoleh santunan maupun klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan selama perjalanan.

“Kesulitannya adalah dari pihak Jasa Raharja untuk masuk memberikan dan meng-cover asuransi penumpang tersebut. Ketika terjadi kecelakaan, mungkin penumpang tidak bisa mendapatkan klaim asuransi. Padahal itu hak mereka,” tegasnya.

Yulindra berharap masyarakat lebih selektif memilih jasa transportasi dan memastikan kendaraan yang digunakan memiliki izin resmi. Di sisi lain, Dishub Kalteng akan terus melakukan pembinaan serta mendorong seluruh pelaku usaha travel segera mengurus legalitas agar layanan transportasi penumpang semakin aman, tertib, dan terlindungi secara hukum.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com