PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah berlangsung setiap Jumat sejak 1 April 2026. Hasil evaluasi menunjukkan kebijakan tersebut berjalan cukup baik. Meski demikian, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria Aden, meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan pengawasan terhadap pegawai yang bekerja dari rumah.
Linae menegaskan, pengawasan menjadi faktor utama agar kebijakan WFH tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Berdasarkan hasil evaluasi sejauh ini, yang tetap kami ingatkan adalah pengawasan dari para kepala OPD-nya,” ujar Linae saat diwawancarai di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Linae, setiap OPD telah mengatur pembagian tugas sehingga pelayanan publik tetap berjalan meski sebagian ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat.
Ia menjelaskan, sejumlah pegawai tetap menjalankan tugas dari kantor karena beberapa pelayanan tidak dapat dilakukan secara daring.
“WFH selama ini berjalan dengan baik, tentu saja ada pengaturan bahwa masih ada yang harus standby di kantor,” jelasnya.
Kepala OPD Wajib Mengawasi ASN Selama WFH
Linae menegaskan, pejabat struktural tetap harus hadir di kantor untuk memastikan roda pemerintahan berjalan normal. Karena itu, kepala dinas, kepala badan, kepala bidang, hingga pejabat eselon III tetap menjalankan tugas dari kantor.
Selain itu, ASN yang mendapat jadwal WFH tetap berkewajiban melaksanakan pekerjaan sebagaimana biasanya dan harus siap hadir apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
“ASN harus ada yang tetap di kantor, terutama pimpinan dan para eselon III, dan semua yang WFH, home ya work from home, tetap harus siap sedia kalau dipanggil sewaktu-waktu,” katanya.
Ia juga kembali mengingatkan agar kepala OPD mengawasi pelaksanaan WFH secara aktif sehingga disiplin pegawai tetap terjaga.
Sebelumnya, Linae telah mengingatkan seluruh ASN agar tidak memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai kesempatan memperpanjang akhir pekan.
“Karena ada SOP, tentunya jangan sampai WFH ini menjadi semacam ‘long weekend’, jangan sampai seperti itu, walaupun dilakukan hari Jumat, pekerjaan harus tetap dilaksanakan,” tegasnya.
WFH Dukung Efisiensi dan Digitalisasi Pemerintahan
Pemprov Kalteng menerapkan kebijakan WFH sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran operasional sekaligus menghemat konsumsi energi di lingkungan perkantoran pemerintah.
Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Selain mendukung efisiensi, Pemprov Kalteng juga memanfaatkan kebijakan ini untuk mempercepat transformasi budaya kerja aparatur menjadi lebih adaptif, efektif, dan produktif.
Linae menambahkan, pejabat eselon II tetap menjalankan aktivitas dari kantor setiap hari Jumat agar proses pengambilan keputusan tidak mengalami hambatan.
“Pejabat eselon II setingkat kepala dinas kita masih tetap masuk, tetap melakukan tugas-tugas, diupayakan kalau memang ada meeting di hari Jumat bisa dilakukan secara online,” ujarnya.
Melalui evaluasi berkala tersebut, Pemprov Kalteng berharap pelaksanaan WFH tetap berjalan optimal. Pemerintah daerah juga ingin menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh perangkat daerah.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan