PURUK CAHU, Mahardeka.com – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (22/6/2026) malam.

Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga mencapai kesepakatan bersama.

Menurut Rumiadi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya menunjukkan komitmen yang kuat selama proses pembahasan berlangsung. Karena itu, seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

“Keberhasilan pembahasan ini lahir dari kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Oleh sebab itu, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga tercapainya persetujuan bersama,” ujarnya.

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Murung Raya Disetujui Bersama dalam Paripurna

Pembahasan Raperda berlangsung melalui sejumlah tahapan. Selama proses tersebut, DPRD dan pemerintah daerah terus membangun komunikasi serta koordinasi secara intensif. Dengan demikian, kedua pihak dapat menyamakan pandangan terhadap substansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, persetujuan bersama tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, hasil pembahasan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

DPRD dan Pemkab Murung Raya Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

Selanjutnya, pemerintah daerah akan melanjutkan proses administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah DPRD dan pemerintah daerah mencapai persetujuan bersama.

Di sisi lain, persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 juga mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran kepada masyarakat.

Karena itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap proses berikutnya dapat berjalan lancar. Selain menjaga kepatuhan terhadap regulasi, langkah tersebut juga mendukung pengelolaan keuangan yang lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Melalui sinergi yang terus terjaga, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya optimistis mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Satya. R)

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com