PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Palangka Raya, Sanctus Dionisius, mengecam keras pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 malam di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Serangan terjadi saat korban mengendarai sepeda motor usai mengikuti diskusi publik terkait pelanggaran HAM. Dua pelaku mendekat dan langsung menyiramkan cairan berbahaya, sehingga korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 20–24 persen wajah dan tubuh. Selain itu, kerusakan pada sel punca kornea mata kanan mencapai sekitar 40 persen. Kondisi ini memaksa tim medis memberikan penanganan intensif untuk memulihkan kesehatannya.

Sementara itu, aparat dari Puspom TNI telah menahan empat anggota militer dari unit intelijen BAIS yang diduga terlibat langsung. Penahanan berlangsung pada pertengahan Maret 2026. Saat ini, para tersangka menjalani proses hukum militer, sedangkan aparat terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perencanaan serangan.

Kecaman Penyiraman Aktivis KontraS dan Tuntutan Sanksi Maksimal

Kondisi Korban Akibat Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 malam di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Source Foto: (Ist)

Menanggapi peristiwa ini, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Palangka Raya menegaskan sikap tegas. Mereka mengecam aksi kekerasan terhadap aktivis HAM dan menuntut penegakan hukum tanpa kompromi. Selain itu, mereka meminta aparat memberikan sanksi maksimal kepada empat tersangka agar menimbulkan efek jera.

Organisasi ini juga mendesak aparat mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka menilai penyelidikan harus mengungkap aktor intelektual atau pihak lain yang mungkin terlibat. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

“Serangan terhadap aktivis adalah serangan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Negara wajib hadir untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan penuh bagi pembela HAM,” tegas Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Palangka Raya, Sanctus Dionisius pada Jumat, (20/3/2026).

Lebih lanjut, PMKRI menekankan pentingnya perlindungan negara terhadap pembela HAM. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan ruang demokrasi tetap aman dan kebebasan berpendapat terlindungi. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya jaminan keamanan bagi aktivis. Karena itu, berbagai pihak mendorong negara bertindak cepat dan tegas agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com