SAMPIT, Mahardeka.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan di wilayah hukumnya, Kamis (16/4/2026). Polisi menangkap beberapa pelaku di lokasi berbeda setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif. Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan mayoritas kasus terjadi akibat kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan.

Kapolres menjelaskan, polisi menindaklanjuti sedikitnya empat laporan dari wilayah Polsek Ketapang, Baamang, dan Jaya Karya. Tim bergerak cepat, mengumpulkan bukti, lalu menangkap pelaku dalam waktu singkat.

“Niat dan kesempatan itu muncul karena kelalaian. Ketika kunci masih menempel di motor, pelaku dengan mudah melakukan pencurian,” tegas Resky.

Pengungkapan Kasus Curanmor Kotim dan Modus Pelaku

Kasus pertama terjadi di wilayah Ketapang berdasarkan laporan 11 April 2026. Polisi menangkap dua tersangka, DS (27) dan MAS (49), kurang dari 12 jam setelah kejadian. Kamera CCTV merekam aksi keduanya saat melihat motor terparkir tanpa kunci stang. Pelaku kemudian mendorong kendaraan, melepas pelat nomor, dan berusaha menjualnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Gear merah, kunci kontak, alat bantu, serta pakaian pelaku. Kapolres menegaskan keberhasilan ini berkat respons cepat anggota dan dukungan informasi warga.

Kasus lain terjadi di Jaya Karya, Samuda. Dua pelaku, HS (35) dan SA (40), mencuri motor milik jamaah di Masjid Nurul Yakin setelah salat Jumat. Mereka memanfaatkan situasi saat sejumlah kendaraan terparkir dengan kunci masih terpasang. Polisi mengamankan satu unit Yamaha Jupiter Z sebagai barang bukti.

Di wilayah Baamang, polisi menangani kasus penggelapan oleh pelaku NH (39). Pelaku meminjam motor korban, lalu tidak mengembalikannya. Ia bahkan mengubah tampilan kendaraan untuk menghilangkan jejak. Polisi akhirnya mengamankan Honda Scoopy beserta kelengkapannya.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus serupa di Jalan Delima dan Jalan Ir H Juanda, Ketapang, dengan modus kendaraan tidak terkunci.

Setelah press release, polisi menyerahkan empat unit sepeda motor kepada korban. Namun, Kapolres mengingatkan bahwa kendaraan tersebut tetap bisa digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara. Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, cabut kunci kontak, dan bila perlu gunakan kunci tambahan. Ini langkah sederhana tapi sangat efektif mencegah kejahatan,” pungkasnya.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com