PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Tim penasihat hukum terdakwa Deni Purnama menyoroti isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Kapitan, Kotawaringin Barat. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (16/4/2026). Kuasa hukum menilai JPU mengulang isi pledoi tanpa menjawab pokok keberatan, sehingga tuntutan mengandung cacat formil.
Sidang memasuki tahap tanggapan jaksa atas pledoi yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum. Tim hukum langsung menanggapi isi replik dan mempertanyakan dasar argumentasi penuntut umum.
Norharliansyah, selaku penasihat hukum terdakwa, menegaskan bahwa replik tidak memuat bantahan substansial terhadap materi pembelaan. Ia menyebut jaksa hanya mengulang argumentasi dalam pledoi tanpa memperkuat dasar hukum tuntutan.
“Mereka hanya menyangkal kesalahan formil terhadap terdakwa Deni Purnama dalam dua subjek hukum, sebagai Direktur PT Mega Surya dan PT Cipta Karya Kalimantan. Itu harusnya ditanggapi dalam eksepsi, namun dalam surat tuntutan terjadi hal yang sama, harusnya ini sudah cacat formil dan ditolak.” ujarnya kepada awak media.
Memasuki agenda berikutnya, tim penasihat hukum menyiapkan duplik sebagai jawaban atas replik JPU. Norharliansyah menegaskan pihaknya akan menyusun argumen hukum secara rinci untuk membantah seluruh tuduhan selama proses persidangan.
“Kami berharap apa yang kami sampaikan nantinya dalam duplik, hakim dapat melihat dan menilai secara jernih, objektif, dan berdasarkan rasional hukum, karena ini menyangkut nasib seseorang.” bebernya.
Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus berjalan secara cermat dan proporsional. Menurutnya, setiap tahapan persidangan wajib mengedepankan prinsip keadilan dan tidak boleh mengabaikan hak terdakwa.
“Kita menganut asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, proses hukum ini harus berjalan secara berimbang,” tegasnya.
Selain itu, tim hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan. Mereka menilai kehati-hatian hakim menjadi kunci untuk menjaga keadilan dalam perkara ini.
Perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan ini terus menarik perhatian publik di Kalimantan Tengah. Sidang akan berlanjut pada agenda pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum sebelum majelis hakim menjadwalkan putusan akhir.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan