MURUNG RAYA, Mahardeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Perubahan anggaran ini menjadi landasan strategis untuk menyesuaikan fokus pembangunan.

Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD Murung Raya pada Senin (25/8/25), yang menghadirkan jajaran pimpinan DPRD sebagai pemimpin rapat. Selain itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menghadiri rapat bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menjelaskan bahwa perubahan P-KUA-PPAS ini adalah langkah penting untuk menghadapi dinamika ekonomi dan menjaga ketahanan fiskal daerah sehingga fokus anggaran diarahkan pada:

  • Peningkatan akses pendidikan berkualitas,
  • Pemerataan layanan kesehatan,
  • Pembangunan infrastruktur berkelanjutan,
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan nota kesepakatan, terjadi beberapa perubahan signifikan dalam struktur APBD 2025:

  • Pendapatan Daerah turun dari Rp2,579 triliun menjadi Rp2,479 triliun, berkurang Rp99,6 miliar.
  • Belanja Daerah naik dari Rp2,579 triliun menjadi Rp2,808 triliun, bertambah Rp228,9 miliar.
  • Pembiayaan Daerah naik dari Rp12,9 miliar menjadi Rp504,1 miliar, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah menutup defisit anggaran dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp491,1 miliar. Selain itu, Bupati Heriyus menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengelola dana SiLPA tersebut secara akuntabel untuk mendukung program pembangunan yang produktif.

(Satya. R)

Follow: Mahardeka.Com