PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Satlantas Polresta Palangka Raya menyita 170 unit sepeda motor hasil razia balap liar selama tiga hari terakhir. Personel Unit Turjawali gencar melakukan penindakan sejak Jumat hingga Minggu malam. Aksi ini merespons keresahan masyarakat terhadap kebisingan dan bahaya di jalan raya. Petugas menyisir sejumlah titik rawan seperti Jalan Dr. Murjani, Yos Sudarso, dan kawasan Bandara Adonis Samad. Operasi ini bertujuan menciptakan suasana Harkamtibmas yang kondusif di Kota Cantik. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Lokasi Penertiban dan Kronologi Razia
Selanjutnya, polisi memantau waktu operasi pelaku yang sering berpindah tempat. Tim mengamankan kawasan bandara pada Jumat sore. Kemudian, petugas bergerak ke Jalan Dr. Murjani pada Sabtu malam hingga subuh. Selain itu, personel menggerebek aksi serupa di Jalan Diponegoro pada tengah malam. Kemudian, banyak pelanggar nekat melawan saat warga mencoba membubarkan aksi secara mandiri. Hal ini memicu polisi untuk bertindak lebih tegas di lapangan guna menghentikan gangguan tersebut.
“Mereka kita amankan di beberapa lokasi berbeda selama tiga hari dan berhasil mengamankan 170 sepeda motor yang digunakan untuk balap liar,” tegas Ipda Dedi Hendra Kurniawan mewakili Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat.
Pembinaan Pelanggar dan Aturan Knalpot
Sementara itu, Ipda Dedi menjelaskan bahwa mayoritas kendaraan menggunakan knalpot brong. Suara knalpot bising tersebut sangat mengganggu waktu istirahat warga setempat. Oleh karena itu, polisi mewajibkan para pelaku untuk membawa orang tua mereka ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik wajib mengganti knalpot bising dengan knalpot standar pabrikan. Hal tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan efek jera bagi para remaja yang melanggar aturan lalu lintas.
“Masyarakat sangat terganggu adanya balapan liar dan rata-rata menggunakan knalpot brong sehingga terganggu dengan kebisingan suara knalpot brong. Kita panggil orang tuanya ke Polresta dengan membawa knalpot yang aslinya serta membawa kelengkapan lainnya,” ujar Ipda Dedi.
Akhirnya, seluruh barang bukti kini berada di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum. Dengan demikian, patroli rutin akan terus berlanjut secara berkala di jalanan protokol. Sinergitas laporan masyarakat menjadi kunci utama aparat dalam memutus rantai aksi balapan ilegal. Polisi berharap tindakan ini mampu menjaga stabilitas keamanan wilayah secara berkelanjutan.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan