PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Polresta Palangka Raya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu personel yang melanggar kode etik Polri. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, memimpin langsung upacara PTDH di Lobby Mapolresta Palangka Raya, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga integritas, serta memperkuat profesionalitas anggota kepolisian.
Kapolresta Palangka Raya memimpin upacara sebagai inspektur upacara. Wakapolresta, para pejabat utama, serta personel Polresta Palangka Raya turut mengikuti kegiatan tersebut. Melalui upacara ini, pimpinan kepolisian menegaskan sikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang mencederai aturan institusi.
Kapolda Kalimantan Tengah menetapkan sanksi PTDH melalui Keputusan Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri di lingkungan Polda Kalimantan Tengah. Keputusan tersebut menetapkan bahwa satu personel Polresta Palangka Raya tidak lagi menjadi anggota Polri.
Personel yang menerima sanksi tersebut yaitu Briptu Yulistiro yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Satsamapta Polresta Palangka Raya. Institusi kepolisian menjatuhkan sanksi ini setelah pemeriksaan internal membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan bahwa pimpinan kepolisian mengambil langkah tegas untuk menjaga kehormatan institusi serta meningkatkan kedisiplinan anggota.
“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Palangka Raya.
Penegakan Kode Etik Polri di Polresta Palangka Raya
Polresta Palangka Raya terus memperkuat pengawasan internal guna menjaga profesionalitas seluruh personel. Pimpinan kepolisian menilai pengawasan tersebut penting karena masyarakat menuntut pelayanan yang bersih, disiplin, dan berintegritas.
Dalam upacara tersebut, Kapolresta Palangka Raya mencoret foto personel yang diberhentikan sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. Prosesi simbolis ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan secara konsisten.
Selain itu, pimpinan Polresta Palangka Raya mengingatkan seluruh anggota agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting. Setiap personel harus menjaga nama baik institusi, meningkatkan kedisiplinan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan