PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2 Januari hingga 9 Februari 2026 di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya. Dalam periode tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka serta menyita 425,57 gram sabu, 500 butir ekstasi, dan 84 butir obat putih tanpa merek. Kasatnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan hasil pengungkapan itu saat press release, Selasa (24/2/2026).

AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, penyidik mengungkap kasus di kawasan Pahandut, Jekan Raya, hingga Bukit Batu. “Dalam periode 2 Januari sampai 9 Februari 2026, kami berhasil mengungkap lima kasus dengan total tujuh tersangka,” ujarnya.

Pengungkapan Kasus Narkotika di Palangka Raya, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar

Polisi menyita sabu dengan berat bersih 425,57 gram. Selain itu, penyidik menyita 500 butir ekstasi dengan berat 249,29 gram serta 84 butir obat warna putih tanpa merek dengan berat 43,13 gram. Penyidik menemukan barang bukti tersebut di beberapa lokasi berbeda.

AKP Yonika mengungkap salah satu kasus besar pada 23 Januari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka perempuan. “Salah satu kasus besar diungkap pada 23 Januari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam kasus itu, dua tersangka perempuan diamankan dengan barang bukti 299,97 gram sabu dan 500 butir ekstasi,” tegasnya.

Selain itu, polisi mengungkap kasus lain pada 6 Februari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling dengan barang bukti 99,46 gram sabu. Penyidik juga menangani perkara di Jalan Dr Murjani, Jalan Bukit Raya IX, serta Jalan Tambun Raya.

Ia menyebut para pelaku mengedarkan barang haram tersebut pada sore hingga dini hari. “Peredaran gelap ini umumnya dilakukan dari menjelang sore hingga dini hari. Ini yang terus kami petakan dan lakukan penindakan,” tegasnya.

Para tersangka berusia antara 24 hingga 45 tahun dengan latar belakang pekerjaan swasta dan tidak tetap. Berdasarkan penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penyidik memusnahkan sabu seberat 416,24 gram, ekstasi 244,16 gram, serta obat putih tanpa merek seberat 40,85 gram.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” pungkasnya.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com