PALANGKA RAYA, Mahardeka.com — Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap pria berinisial HA (40) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Modus Sabu dalam Bungkus Rokok di Jekan Raya Palangka Raya, Polisi Lakukan Penindakan
Petugas menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah mengantongi informasi yang cukup, tim bergerak cepat dan menangkap HA di tempat kejadian.
Petugas kemudian menggeledah lokasi dengan disaksikan warga sekitar. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 12,1 gram. Pelaku menyimpan seluruh paket tersebut di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
Selain narkotika, petugas menyita satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang pelaku gunakan dalam aktivitasnya. Pelaku juga mengakui kepemilikan seluruh barang tersebut saat pemeriksaan awal berlangsung.
Polisi Sita 9 Paket Sabu, Kembangkan Jaringan Peredaran Narkotika
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam setiap pengungkapan kasus,” tegasnya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan peredaran narkoba di Palangka Raya.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan