PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Salihin alias Saleh, Kamis (22/1/2026). Pria yang kerap mendapatkan julukan “Pablo Escobar” dari Kampung Puntun ini terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Majelis Hakim, Sri Hasnawati, memimpin langsung jalannya sidang agenda putusan tersebut. Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum negara.
Penyitaan Harta Kekayaan dan Aset Terdakwa
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan status sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi untuk dirampas oleh negara. Petugas menyita uang tunai sebesar Rp902.504.000 serta beberapa unit telepon genggam milik terdakwa. Selain itu, negara mengambil alih dua bidang aset tanah dan bangunan milik Saleh. Aset tersebut meliputi lahan di Jalan Meranti IV serta sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya. Kemudian, hakim menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan memiskinkan pelaku kejahatan narkotika yang mencuci uang hasil kejahatannya.
“Terdakwa menggunakan rekening bank bukan atas nama pribadi. Uang tunai Rp900 juta, lahan, dan ruko dua lantai dirampas untuk negara. Hal yang memberatkan, terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana dalam perkara narkoba. Yang meringankan, sikap sopan dan tanggung jawab terhadap keluarga. Putusan sudah sesuai aturan dan KUHP Baru,” tegas Sri Hasnawati.
Respons Jaksa dan Upaya Hukum Lanjutan
Sementara itu, vonis tujuh tahun ini ternyata lebih berat satu tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Saleh dengan pidana penjara enam tahun. Meskipun demikian, JPU Dwinanto Agung Wibowo tetap mengapresiasi keberanian hakim dalam memberikan putusan maksimal. Oleh karena itu, jaksa menilai vonis ini menjadi contoh penting dalam menjerat bandar narkotika melalui jalur pencucian uang agar mereka jera. Setelah itu, pihak jaksa menyatakan sikap pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Putusan ini luar biasa. Kami masih pikir-pikir karena harus mempelajari putusan, terlebih mencantumkan aturan KUHP baru. Kami akan konsultasikan dengan pimpinan,” ujar Dwinanto.
Lebih lanjut, Dwinanto menegaskan bahwa Saleh tetap berstatus narapidana titipan yang akan kembali menuju Lapas Nusa Kambangan. Dengan demikian, total hukuman penjara bagi sosok “Pablo Escobar” lokal ini bisa menyentuh angka 17 tahun. Hal tersebut merujuk pada akumulasi vonis tujuh tahun kasus narkotika sebelumnya. Oleh sebab itu, aparat terus memantau proses eksekusi terhadap terdakwa.
“Yang pasti akan kembali ke Nusa Kambangan, kepastiannya menunggu Ditjenpas. Intinya, kasus ini bisa menjadi contoh penanganan TPPU,” pungkasnya.
Akhirnya, sidang pun berakhir dengan sikap diam dari terdakwa yang tampak pasrah menerima kenyataan pahit tersebut.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan