PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial AF (41) karena menyimpan 44 paket sabu siap edar, Kamis (22/1/2026) sore. Petugas menggerebek rumah tersangka di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi sigap kepolisian ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 11,47 gram dari tangan pria yang diduga kuat bekerja sebagai pengedar tersebut.

Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Selanjutnya, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan keberadaan barang haram tersebut di lokasi target. Petugas mengajak ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di dalam rumah dan tempat tertutup lainnya. Kemudian, polisi menemukan puluhan paket kristal putih yang tersimpan rapi di dalam kotak TWS warna putih. Selain itu, petugas menyita timbangan digital, sendok sabu, bundel plastik klip, serta satu unit telepon genggam milik tersangka AF. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp600.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti. Kami menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” jelas AKP Yonika Winner Te’dang mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.

Komitmen Polri Memberantas Jaringan Narkotika

Sementara itu, AKP Yonika memastikan bahwa pihaknya tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut guna memutus rantai peredaran di Kota Cantik. Oleh karena itu, penyidik kini memeriksa tersangka secara intensif di Mako Polresta Palangka Raya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Hal tersebut menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dari pengaruh zat terlarang. Selanjutnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten.

Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com

Saluran WA: Mahardeka.com