PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menunjukkan respons kilat saat membekuk pria pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial F.R. (30). Tim gabungan menciduk tersangka di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal pada Rabu (21/1/2026) dini hari. Aksi sigap ini membuahkan hasil hanya dalam waktu singkat setelah pria tersebut melukai istrinya, M.E.R. (28), serta seorang bayi berinisial A.W.F. di Jalan Danau Mare pada Selasa sore.
Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Bukti
Selain itu, keberhasilan operasi ini bermula dari kolaborasi solid antara Jatanras Polresta Palangka Raya dengan Resmob Polda Kalimantan Tengah. Petugas segera menyita satu bilah pisau yang menjadi alat utama penyerangan terhadap korban. Kemudian, polisi juga mengamankan pakaian korban serta gendongan bayi untuk memperkuat berkas perkara di meja hijau.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegas Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
Proses Penyidikan di Unit PPA
Sementara itu, tim medis Rumah Sakit Betang Pambelum masih memberikan perawatan intensif kepada kedua korban. Hal tersebut perlu karena mereka menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam tersangka. Oleh karena itu, Satreskrim langsung menyerahkan F.R. ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna menjalani pemeriksaan mendalam secara profesional.
Selanjutnya, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Meskipun proses hukum terus berjalan, kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini tetap memprioritaskan rasa keadilan bagi korban. Dengan demikian, tindakan tegas tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak di Palangka Raya.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan