PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap dua pengedar narkoba berinisial M (50) dan A (45) di Jalan Murai, Palangka Raya, Selasa (7/4/2026). Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan warga, lalu menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga menemukan lebih dari 3 kilogram sabu dan 400 butir ekstasi.
Kedua tersangka menjalani pekerjaan sebagai tukang bangunan dan pembuat kanopi. Namun, polisi menemukan peran keduanya dalam jaringan peredaran narkotika skala besar. Tim Subdit I kemudian melakukan profiling dan observasi untuk memastikan informasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat setelah memverifikasi laporan masyarakat. Tim langsung menggerebek rumah yang menjadi target operasi.
“Dua tersangka berinisial M (50) dan A (45), warga Jalan Murai, ditangkap oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng. Informasi diperoleh pada Selasa, 4 April 2026 pukul 07.00 WIB, dan penangkapan dilakukan Selasa, 7 April 2026. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika dalam jumlah besar,” ungkapnya, Rabu (15/4/2026).
Pengungkapan Narkotika di Palangka Raya, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi


Tim kemudian menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RW dan warga sekitar. Polisi menemukan tiga paket sabu dalam kemasan Refined Chinese Tea dengan berat kotor 3.078 gram. Selain itu, tim juga menyita 400 butir pil ekstasi warna kuning.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan profiling dan observasi hingga informasi dinyatakan akurat. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” jelas Slamet.
Polisi juga menyita plastik klip berbagai ukuran, sendok, dua timbangan digital, tas, serta satu unit ponsel. Tim menduga para tersangka menggunakan barang tersebut untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.
Setelah penangkapan, penyidik membawa kedua tersangka ke kantor Ditresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik langsung memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I di atas 5 gram. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda miliaran rupiah,” tegasnya.
Selain itu, Polda Kalteng terus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Polisi meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas jaringan narkotika,” pungkas Slamet.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan