PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Polresta Palangka Raya melalui Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial SR (33) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu, (25/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku di Jalan Dunis Tuan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Langkah cepat ini menindaklanjuti dugaan transaksi narkoba yang meresahkan warga.
Petugas melakukan pemantauan intensif sebelum bergerak ke lokasi. Setelah itu, tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 1,2 gram yang tersimpan di kantong celana pelaku.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain. Barang tersebut meliputi sendok sabu, timbangan digital, satu pack plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000. Barang bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pengungkapan Kasus Sabu di Petuk Ketimpun dan Upaya Pemberantasan Narkotika di Palangka Raya
Pengungkapan ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam membantu aparat. Informasi warga menjadi kunci dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. Selain itu, kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan.
Penyidik kini mendalami jaringan yang mungkin terlibat. Polisi juga menelusuri asal barang haram tersebut. Langkah ini bertujuan memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Palangka Raya.
Di sisi lain, aparat menegaskan komitmen memberantas narkoba. Mereka mengedepankan tindakan tegas sekaligus pendekatan preventif. Edukasi kepada masyarakat juga terus ditingkatkan agar penyalahgunaan narkotika dapat ditekan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat sebagai bentuk efek jera.
Saat ini, pelaku menjalani proses hukum di Polresta Palangka Raya. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. Dengan langkah ini, aparat berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan