PALANGKA RAYA, Mahardeka.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial H (21) setelah melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat pada Maret 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan aksi pencurian yang menyasar kendaraan warga di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Salah satu korban berinisial A.U.A (49), seorang wiraswasta, mengalami pencurian saat menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan mobilnya di Jalan Brigjen Katamso sesuai arahan petugas parkir.
Namun setelah kegiatan selesai, korban kembali ke lokasi parkir dan menemukan kaca mobilnya telah pecah. Selain itu, tas yang berada di dalam kendaraan juga hilang.
Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.350.000. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Polisi Ungkap Modus Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya
Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Polisi menangkap pelaku berinisial H (21) di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan beberapa aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai Rp1.600.000.
Selanjutnya pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku memecah kaca mobil Toyota Rush warna putih dan mengambil laptop Acer E11. Pada hari yang sama, pelaku juga melakukan beberapa aksi lain dengan memecah kaca kendaraan di kawasan tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas di wilayah Kota Palangka Raya.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ikuti berita update lainnya di Mahardeka.com
Saluran WA: Mahardeka.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan